Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memeriksa Hakim Agung, Prim Haryadi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) usai diancam jemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan.
"Informasi yang kami peroleh, benar ya saksi Prim Haryadi sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada hari ini," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (8/6).
Ali mengatakan, Prim sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung ACLC CI KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY (Dadan Tri Yudianto) melalui HH (Hasbi Hasan) pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," jelas Ali.
Namun demikian kata Ali, keterangan Prim selengkapnya ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan tidak bisa disampaikan kepada publik, karena nantinya akan dibeberkan dalam proses persidangan.
"Kami mengapresiasi saksi yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan berharap saksi-saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK juga bersikap koperatif, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera selesai dan berkepastian hukum," pungkas Ali.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Prim keluar dari lobby Gedung ACLC C1 atau gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 12.03 WIB dan langsung naik ke mobilnya, saat wartawan baru tiba di lokasi.
Prim diketahui telah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Dia datang ke Gedung KPK lama setelah sebelumnya diultimatum akan dijemput paksa karena sudah dua kali mangkir.
Di mana, Prim sedianya dipanggil untuk kedua kalinya oleh tim penyidik pada Rabu (7/6). Namun Prim mangkir dengan alasan sedang ada kegiatan lain.
Sebelumnya, Prim sudah dipanggil untuk pertama kalinya pada Rabu (31/5). Namun pada pemanggilan pertama itu, Prim juga mangkir.
Dalam perkara suap di MA ini, KPK resmi mengumumkan dua tersangka baru pada Selasa (6/6), yakni Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA, dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.
Namun demikian, KPK baru menahan tersangka Dadan pada Selasa (6/6). KPK pun dalam waktu dekat ini akan kembali memanggil Hasbi untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan upaya paksa penahanan.