Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Sebanyak tujuh orang dipanggil tim penyidik KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) tbk dan PT Loco Montrado tahun 2017.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, ketujuh orang yang dipanggil itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siman Bahar selaku Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (8/6).
Ketujuh saksi yang dipanggil, yaitu Carry E. F. Mumbunan selaku Komisaris Utama PT Indonesia Aluminium Alloy (IAA), Rudi Haryanto selaku karyawan PT Kencana Graha Reksa atau Senior Manager Accounting PT Kasongan Bumi Kencana periode 2017-Maret 2021.
Selanjutnya, Sabar Oktorio Pakpahan selaku Process Development Manager PT Kasongan Bumi Kencana, Agus Zamzam Jamaluddin selaku Direktur Operasi PT Antam periode 31 Maret 2015-2 Mei 2017, Arum Rachmanti selaku Financial Planning Junior Specialist PT Antam.
Kemudian, Mahendra Wisnu Wasono selaku Accounting and Budgeting Officer di UBPP LM PT Antam periode 1 November 2013-2017, dan Deny Mardiana selaku Logam Mulia Storage Service Officer PT Antam periode 2017.
Pada Senin (5/6), KPK kembali mengumumkan Dirut PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar alias Bing Kin Phin sebagai tersangka.
Siman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena upaya hukum praperadilan oleh Siman.
Siman Bahar sendiri telah diperiksa sebagai saksi selama delapan jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (4/5).
Sementara itu, KPK telah menahan tersangka lain pada Selasa (17/1), yakni Dodi Martimbang (General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk). Kasus dugaan korupsi itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp 100,7 miliar.