Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Usut Korupsi di PT Antam, KPK Panggil Komut PT Indonesia Alumunium Alloy

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 12:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak tujuh orang dipanggil tim penyidik KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) tbk dan PT Loco Montrado tahun 2017.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, ketujuh orang yang dipanggil itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siman Bahar selaku Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (8/6).


Ketujuh saksi yang dipanggil, yaitu Carry E. F. Mumbunan selaku Komisaris Utama PT Indonesia Aluminium Alloy (IAA), Rudi Haryanto selaku karyawan PT Kencana Graha Reksa atau Senior Manager Accounting PT Kasongan Bumi Kencana periode 2017-Maret 2021.

Selanjutnya, Sabar Oktorio Pakpahan selaku Process Development Manager PT Kasongan Bumi Kencana, Agus Zamzam Jamaluddin selaku Direktur Operasi PT Antam periode 31 Maret 2015-2 Mei 2017, Arum Rachmanti selaku Financial Planning Junior Specialist PT Antam.

Kemudian, Mahendra Wisnu Wasono selaku Accounting and Budgeting Officer di UBPP LM PT Antam periode 1 November 2013-2017, dan Deny Mardiana selaku Logam Mulia Storage Service Officer PT Antam periode 2017.

Pada Senin (5/6), KPK kembali mengumumkan Dirut PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar alias Bing Kin Phin sebagai tersangka.

Siman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena upaya hukum praperadilan oleh Siman.

Siman Bahar sendiri telah diperiksa sebagai saksi selama delapan jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (4/5).

Sementara itu, KPK telah menahan tersangka lain pada Selasa (17/1), yakni Dodi Martimbang (General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk). Kasus dugaan korupsi itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp 100,7 miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya