Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Politik

12 LHA PPATK Transaksi Mencurigakan Sudah Diproses Hukum, KPK: Mayoritas Pegawai Kemenkeu

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 04:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 16 orang yang tengah diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan transaksi mencurigakan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK mayoritas berasal dari pegawai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ada 33 LHA dengan total transaksi senilai Rp25 triliun lebih yang disampaikan PPATK kepada KPK.

"Ini memang sudah ada beberapa LHA yang sudah kita tindaklanjuti, misalnya menyangkut para pejabat pajak, pegawai pajak Angin Prayitno dan kawan-kawan, itu sudah kita tindaklanjuti," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (7/6).


"Iya (dominan pegawai Bea Cuka dan Pajak). Data detilnya saya lupa, tapi paling enggak itu tadi, klusternya itu kan dari perkaranya Angin (pejabat Ditjen Pajak), kemudian klusternya Yul Digra (pejabat Ditjen Pajak), itu juga sudah kita tetapkan dan sudah kita proses, dan yang bersangkutan sudah terpidana. Kemudian klusternya dari AP (Andhi Pramono pejabat Ditjen Bea dan Cukai) sekarang dalam proses (penyidikan)," pungkas Alex.

Sebelumnya dalam Rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Komplek Senayan DPR/MPR, Jakarta, Rabu (7/6), Ketua KPK, Firli Bahuri, membeberkan telah menindaklanjuti 33 LHA PPATK.

Rinciannya, 2 LHA tidak ditemukan database di KPK, 5 LHA dalam proses penelaahan di Direktorat PLPM dan LHKPN KPK, 11 LHA dalam proses penyelidikan, 12 LHA sudah dilakukan penyidikan, serta 3 LHA dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk oleh Menko Polhukam. Dari 33 LHA PPATK tersebut, nilai transaksi di dalam LHA PPATK tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910 (Rp25,3 triliun)," papar Firli.

Firli selanjutnya membeberkan data 12 LHA yang telah menjalani proses hukum. Dari data 12 LHA itu, KPK telah memproses hukum 16 orang.

"Pertama adalah AP nilai transaksi Rp 60.166.172.800 (Rp60,1 miliar) sudah tersangka," terang Firli.

Sementara 15 orang lainnya saat ini sudah menjadi terpidana. Yaitu Eddi Setiadi selaku pejabat Ditjen Pajak dengan nilai transaksi Rp51,8 miliar, Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto selaku pejabat di Ditjen Bea dan Cukai dengan nilai transaksi Rp3.996.330.653 (Rp3,9 miliar).

Selanjutnya, Sukiman selaku mantan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dengan nilai transaksi Rp15.618.715.882 (Rp15,6 miliar). Natan Pasomba selaku mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat dan Suherlan selaku mantan Tenaga Ahli anggota DPR Fraksi PAN dengan nilai transaksi Rp40 miliar.

Kemudian, Yul Dirga selaku pejabat Ditjen Pajak dengan nilai transaksi Rp53.888.333.294 (Rp53,8 miliar), Hadi Sutrisno selaku pegawai Ditjen Pajak dengan nilai transaksi Rp2.761.734.641.239 (Rp2,7 triliun).

Lalu, Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, Veronika Lindawati selaku penyuap pejabat pajak dengan nilai transaksi Rp818.292.318.934 (Rp818,2 miliar). Yulmanizar dan Wawan Ridwan selaku pegawai pajak dengan nilai transaksi Rp3.229.173.323.509 (Rp3,2 triliun). Alfred Simanjuntak selaku pegawai pajak dengan nilai transaksi Rp1.277.410.000.000 (Rp1,2 triliun).

"Kami ingin sampaikan, dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp8.507.438.209.161 sudah kami tuntaskan. Jadi kami memang tidak banyak bicara. Mohon izin Pak Johan Budi, kita tidak bicara, kita kerja saja Pak, karena kita kerja memang diminta untuk kerja. Jadi 33 sudah selesai itu pak," pungkas Firli.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya