Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Dua Kali Mangkir, Hakim Agung Prim Haryadi Bisa Dijemput Paksa KPK

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 02:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Untuk kedua kalinya, Hakim Agung Prim Haryadi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alhasil, KPK pun membuka peluang melakukan panggil paksa Prim Haryadi untuk menjadi saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, sedianya Prim Haryadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (7/6). Namun, Prim tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Terkait dengan pemanggilan Hakim yang hari ini dijadwalkan tetapi belum bisa hadir, nah apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Ya sesuai ketentuan UU, bisa," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (7/6).


Alex meyakini, Prim Haryadi sangat paham dengan KUHAP, bahwa saksi bisa dihadirkan secara paksa jika tidak kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Kami berharap untuk panggilan berikutnya yang bersangkutan akan hadir," kata Alex.

Alex mengaku, dirinya belum mengetahui alasan ketidakhadiran Prim Haryadi. Akan tetapi KPK pasti akan kembali memanggil Prim untuk ketiga kalinya.

"Dan umumnya kalau pemanggilan ke para Hakim Agung tersebut, kita akan tembuskan ke Ketua MA juga, agar Ketua MA itu memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir, biasanya seperti itu pemanggilan yang kita sampaikan ke MA," pungkas Alex.

Dalam perkara suap di MA ini, KPK resmi umumkan dua tersangka baru pada Selasa (6/6). Yakni Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA, dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Namun demikian, KPK baru menahan tersangka Dadan pada Selasa (6/6). Dalam waktu dekat ini KPK akan kembali memanggil Hasbi untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan upaya paksa penahanan.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya