Berita

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun/Net

Politik

MKD DPR Minta Aparat Hati-Hati Proses Laporan Palsu Bacaleg

RABU, 07 JUNI 2023 | 13:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menjelang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, kepolisian dan kejaksaan diminta lebih berhati-hati dalam memproses laporan terhadap anggota dewan dan bakal calon legislatif (bacaleg).

Menurut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun, tidak sedikit kasus surat kaleng atau laporan palsu yang bertujuan untuk mendiskreditkan calon petahana maupun bakal calon legislatif menjelang Pemilu 2024.

Adang menuturkan, setiap menjelang pemilu, modus menjatuhkan lawan politik dengan laporan palsu sengaja dibuat dan menggunakan media untuk menyebarluaskannya. Namun, laporan yang masuk ke kepolisian itu biasanya tidak terbukti saat gelar perkara.


"Jadi kita tidak ingin bahwa seorang calon anggota DPR atau anggota DPR yang mau jadi lagi itu dihukum atau namanya sudah tercemar, sebelum kasus itu diperiksa dengan betul," kata Adang, Rabu (7/6).

Politikus PKS itu juga menyampaikan soal hak imunitas wakil rakyat yang tidak boleh disalahgunakan. Dalam UUD 1945 pasal 20 dan UU 17/2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD pasal 224 telah diatur hak imunitas bagi anggota DPR. Serta UU 23 /2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur hak imunitas anggota DPRD.

Namun, Adang menekankan imunitas tidak berlaku bila terlibat dalam masalah pidana, dan terbukti, maupun dalam operasi tangkap tangan. Sepenuhnya penegakan hukum bisa dijalankan oleh aparat penegak hukum.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya