Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Diduga Perkosa 27 Siswi di Bawah Umur, Guru Ngaji Senegal Ditangkap

RABU, 07 JUNI 2023 | 10:12 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Usai melarikan diri selama berminggu-minggu, guru ngaji di sebuah pesantren di Touba, Senegal akhirnya ditangkap aparat karena diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap 27 siswinya.

Kepala polisi Taoba mengonfirmasi kabar penangkapan tersebut. Ia mengatakan tersangka yang tidak disebutkan nama dan usianya itu telah menyerahkan diri dan tengah dalam proses penyelidikan.

"Setelah diinterogasi, dia diserahkan ke gendarmerie. Sebelumnya betul dia memang kabur selama berminggu-minggu," bunyi laporan tersebut, seperti dimuat African News pada Selasa (6/6).


Guru ngaji di Taoba itu ditangkap setelah salah satu siswi yang menolak kembali ke pesantren, melaporkan tindakan bejat yang dilakukan kepada orang tua dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.

Penduduk setempat mengatakan para korban adalah anak di bawah umur yang sebagian besar berusia di bawah 15 tahun dan tinggal serta belajar di sebuah pesantren yang cukup tertutup.

Kota Touba dianggap sebagai kota suci oleh Mourides, sebuah persaudaraan agama Muslim utama di Senegal.

Penangkapan guru ngaji karena kasus kejahatan seksual mencuat hanya  beberapa hari setelah vonis penjara dijatuhkan terhadap politisi oposisi Ousmane Sonko.

Sonko dituduh memperkosa seorang pegawai salon kecantikan di Dakar. Dia akhirnya dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan, namun dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menghasut wanita muda untuk melakukan hubungan seksual.

Kasus tersebut mendominasi pemberitaan Senegal selama dua tahun terakhir. Namun isu kekerasan seksual menjadi dikesampingkan karena telah dipolitisasi oleh pihak berkepentingan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya