Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Selandia Baru Kekang Penggunaan Vape Sekali Pakai

SELASA, 06 JUNI 2023 | 17:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Selandia Baru meluncurkan langkah-langkah baru untuk mengekang penggunaan vape atau rokok elektrik bagi kaum muda, pada Selasa (6/6).

Melalui kampanye anti-merokok, negara itu akan mengekang produksi vape sekali pakai yang biasa digunakan para remaja, hingga membatasi penjualan rokok di dekat sekolah.

Menteri Kesehatan Ayesha Verrall menuturkan bahwa perubahan yang akan dilakukan secara bertahap mulai Agustus mendatang itu diluncurkan karena terlalu banyak anak muda yang menggunakan vape.


Untuk itu dalam menciptakan negara bebas rokok pada 2025 mendatang, Selandia Baru akan memperketat aturan mereka terkait tembakau, hingga rokok elektrik.

"Kami akan menciptakan masa depan di mana produk tembakau tidak lagi membuat ketagihan, menarik atau tersedia, dan hal serupa berlaku untuk vaping," kata Verrall dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat Reuters.

Mulai Agustus mendatang, semua vape yang dijual di negara itu harus memiliki baterai yang dapat dilepas atau diganti untuk membatasi pasokan jenis sekali pakai yang disukai anak muda.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang penggunaan nama dan kemasan vape yang dapat menarik perhatian kaum muda seperti menamainya dengan "permen kapas", sebagai langkah untuk menghentikan penggunaan rokok itu di kalangan remaja.

"Kami ingin vape sejauh mungkin dari pikiran dan jangkauan anak-anak dan remaja," tambahnya.

Meskipun negara Pasifik itu memiliki salah satu tingkat perokok dewasa terendah di antara 38 negara dalam Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan, namun Wellington optimis bahwa negaranya dapat menjadi negara bebas rokok di masa depan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya