Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Selandia Baru Kekang Penggunaan Vape Sekali Pakai

SELASA, 06 JUNI 2023 | 17:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Selandia Baru meluncurkan langkah-langkah baru untuk mengekang penggunaan vape atau rokok elektrik bagi kaum muda, pada Selasa (6/6).

Melalui kampanye anti-merokok, negara itu akan mengekang produksi vape sekali pakai yang biasa digunakan para remaja, hingga membatasi penjualan rokok di dekat sekolah.

Menteri Kesehatan Ayesha Verrall menuturkan bahwa perubahan yang akan dilakukan secara bertahap mulai Agustus mendatang itu diluncurkan karena terlalu banyak anak muda yang menggunakan vape.


Untuk itu dalam menciptakan negara bebas rokok pada 2025 mendatang, Selandia Baru akan memperketat aturan mereka terkait tembakau, hingga rokok elektrik.

"Kami akan menciptakan masa depan di mana produk tembakau tidak lagi membuat ketagihan, menarik atau tersedia, dan hal serupa berlaku untuk vaping," kata Verrall dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat Reuters.

Mulai Agustus mendatang, semua vape yang dijual di negara itu harus memiliki baterai yang dapat dilepas atau diganti untuk membatasi pasokan jenis sekali pakai yang disukai anak muda.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang penggunaan nama dan kemasan vape yang dapat menarik perhatian kaum muda seperti menamainya dengan "permen kapas", sebagai langkah untuk menghentikan penggunaan rokok itu di kalangan remaja.

"Kami ingin vape sejauh mungkin dari pikiran dan jangkauan anak-anak dan remaja," tambahnya.

Meskipun negara Pasifik itu memiliki salah satu tingkat perokok dewasa terendah di antara 38 negara dalam Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan, namun Wellington optimis bahwa negaranya dapat menjadi negara bebas rokok di masa depan.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya