Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Selandia Baru Kekang Penggunaan Vape Sekali Pakai

SELASA, 06 JUNI 2023 | 17:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Selandia Baru meluncurkan langkah-langkah baru untuk mengekang penggunaan vape atau rokok elektrik bagi kaum muda, pada Selasa (6/6).

Melalui kampanye anti-merokok, negara itu akan mengekang produksi vape sekali pakai yang biasa digunakan para remaja, hingga membatasi penjualan rokok di dekat sekolah.

Menteri Kesehatan Ayesha Verrall menuturkan bahwa perubahan yang akan dilakukan secara bertahap mulai Agustus mendatang itu diluncurkan karena terlalu banyak anak muda yang menggunakan vape.


Untuk itu dalam menciptakan negara bebas rokok pada 2025 mendatang, Selandia Baru akan memperketat aturan mereka terkait tembakau, hingga rokok elektrik.

"Kami akan menciptakan masa depan di mana produk tembakau tidak lagi membuat ketagihan, menarik atau tersedia, dan hal serupa berlaku untuk vaping," kata Verrall dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat Reuters.

Mulai Agustus mendatang, semua vape yang dijual di negara itu harus memiliki baterai yang dapat dilepas atau diganti untuk membatasi pasokan jenis sekali pakai yang disukai anak muda.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang penggunaan nama dan kemasan vape yang dapat menarik perhatian kaum muda seperti menamainya dengan "permen kapas", sebagai langkah untuk menghentikan penggunaan rokok itu di kalangan remaja.

"Kami ingin vape sejauh mungkin dari pikiran dan jangkauan anak-anak dan remaja," tambahnya.

Meskipun negara Pasifik itu memiliki salah satu tingkat perokok dewasa terendah di antara 38 negara dalam Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan, namun Wellington optimis bahwa negaranya dapat menjadi negara bebas rokok di masa depan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya