Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Langgar Privasi Anak, Microsoft Kena Denda Rp 296 Miliar

SELASA, 06 JUNI 2023 | 12:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Microsoft akan membayar denda sebesar 20 juta dolar (Rp 296 miliar) atas pelanggaran pengumpulan informasi pribadi anak-anak secara ilegal di akun konsol game Xbox mereka.

Keputusan itu diambil setelah Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat, mencapai kesepakatan dengan perusahaan tersebut pada Senin (5/6).

Menurut FTC dalam laporannya, Microsoft melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-anak dengan menyimpan data mereka di Xbox tanpa persetujuan orang tua tentang kebijakan pengumpulan datanya.


Di bawah undang-undang itu, layanan online dan situs web yang ditujukan untuk anak-anak wajib  mendapatkan persetujuan dari orang tua untuk pengumpulan data pribadi anak-anak mereka.

Namun dalam kasus Microsoft, anak-anak harus mengisi nama lengkap, alamat email, dan tanggal lahir mereka lebih dulu, sebelum game itu meminta perizinan dari orang tua.

"Dari 2015 hingga 2020 Microsoft menyimpan data terkadang selama bertahun-tahun dari pengaturan akun tersebut, bahkan ketika orang tua gagal menyelesaikan proses pendaftaran akun," kata FTC dalam pernyataannya, seperti dikutip BBC, Selasa (6/6).

Perusahaan juga disebut telah gagal memberi tahu orang tua tentang semua data yang akan mereka kumpulkan, termasuk gambar profil pengguna, dengan data yang akan didistribusikan ke pihak ketiga.

Sebagai bagian dari penyelesaian kasus, Microsoft juga harus melembagakan perlindungan keamanan baru untuk anak-anak, termasuk dengan memelihara sistem untuk dapat menghapus semua data pribadi anak setelah dua minggu tidak ada persetujuan orang tua.

Menanggapi hal tersebut, Microsoft mengakui bahwa pihaknya bersalah dan berjanji akan meningkatkan pelayanannya, khususnya dalam melindungi data anak-anak.

"Sayangnya, kami tidak memenuhi harapan pelanggan, tapi kami berkomitmen untuk mematuhi perintah federal untuk terus meningkatkan langkah-langkah keamanan kami," tulis Dave McCarthy dari Microsoft, dalam unggahan di blog Xbox.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya