Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) saat umumkan tersangka baru jual beli jabatan di Pemalang/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Jual Beli Jabatan di Pemalang, 3 Langsung Ditahan

SENIN, 05 JUNI 2023 | 19:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengembangan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, KPK kembali menetapkan tujuh orang tersangka, tiga di antaranya langsung ditahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini, sebelumnya telah ditetapkan enam tersangka, yaitu, Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang periode 2021-2026.

Selanjutnya, Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU), Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemalang, Subiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo Pemalang, dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kadis PU Pemalang.


"Saat ini status perkaranya berkekuatan hukum tetap. Sebagai tindak lanjut adanya dugaan perbuatan pihak lain yang turut memberikan suap kepada Mukti Agung Wibowo, KPK kemudian mengembangkan perkara ini melalui pengumpulan alat bukti yang juga diperkuat dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, selanjutnya KPK menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (5/6).

Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Abdul Rachman (AR) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang, Mubarak Ahmad (MA) selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Pemalang, Suhirman (SR) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang.

Selanjutnya, Sodik Ismanto (SI) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, Moh Ramdon (MR) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Pemalang, Bambang Haryono (BH) selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Pemalang, dan Raharjo (RH) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang.

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Asep.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, Mukti melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemkab Pemalang setelah terpilih sebagai Bupati Pemalang.

Selanjutnya, Mukti mempercayakan Adi Jumal untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang. Mukti kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.

"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15  juta sampai dengan Rp100 juta," jelas Asep.

Selanjutnya kata Asep, tersangka Abdul Rachman (AR), Mubarak Ahmad (MA), Suhirman (SR), Sodik Ismanto (SI), Moh Ramdon (MR), dan Bambang Haryono (BH) masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan Raharjo (RH) memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal agar dapat dinyatakan lulus.

"Penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo," kata Asep.

Dengan penyerahan uang tersebut, para tersangka kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.

"Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan 'uang syukuran' yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar 2022," jelas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya