Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Riba Haram, Masyumi Uji Materil Bunga Utang Piutang ke MK

SENIN, 05 JUNI 2023 | 17:13 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Bunga dalam utang piutang dinilai bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Atas alasan itu, tim hukum Masyumi melakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pimpinan tim hukum Masyumi yang Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani menjelaskan bahwa pihaknya melakukan gugatan terkait dengan pasal Pasal 1765 hingga 1768 KUH Perdata.

“Pasal-pasal itu membolehkannya diberlakukan bunga dalam utang piutang, ini bertentangan dengan UUD 1945,” demikian penegasan Ahmad Yani, Senin (5/6).


Ahmad Yani menjelaskan secara formil, ketentuan KUH Perdata mendudukkan hukum memungut bunga menjadi legal, sementara itu adalah riba. Padahal, bunga utang tidak sesuai dengan teori negara republik dan bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945.

"Yang membuat umat Islam tidak merdeka dalam menjalankan ibadahnya, karena pasal itu mengandung riba dan riba adalah haram,” tegasnya lagi.

Dalam gugatan itu, tim hukum Masyumi mengambil batu uji Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tentang negara adalah berbentuk republik.

Penjelasan kuasa hukum Masyumi lainnya, Irawan Santoso, memungut bunga dalam utang piutang, itu bertentangan dengan teori negara republik.

Argumentasi Masyumi, jelas Irawan, konsep negara republik tidak digariskan secara tegas oleh the founding fathers Indonesia.

“Maka kita harus mengacu pada teori republic yang ditetapkan para filosof seperti Plato, Aristoteles, Cicero, yang memiliki kitab panduan tentang ‘republik’, dan mereka mengharamkan pungutan bunga dalam utang piutang,” tandasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yani menjelaskan bahwa pasal riba dalam KUH Perdata perlu diikuti karena isi gugatannya penuh landasan filosofis dan historis yang kuat.

“Dan kita masih mempergunakan KUHPerdata yang murni ini buatan kolonial, saatnya kita harus Menyusun sendiri KUH Perdata yang sesuai dengan prinsip bangsa Indonesia,” tandas Ahmad Yani.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya