Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Riba Haram, Masyumi Uji Materil Bunga Utang Piutang ke MK

SENIN, 05 JUNI 2023 | 17:13 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Bunga dalam utang piutang dinilai bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Atas alasan itu, tim hukum Masyumi melakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pimpinan tim hukum Masyumi yang Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani menjelaskan bahwa pihaknya melakukan gugatan terkait dengan pasal Pasal 1765 hingga 1768 KUH Perdata.

“Pasal-pasal itu membolehkannya diberlakukan bunga dalam utang piutang, ini bertentangan dengan UUD 1945,” demikian penegasan Ahmad Yani, Senin (5/6).

Ahmad Yani menjelaskan secara formil, ketentuan KUH Perdata mendudukkan hukum memungut bunga menjadi legal, sementara itu adalah riba. Padahal, bunga utang tidak sesuai dengan teori negara republik dan bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945.

"Yang membuat umat Islam tidak merdeka dalam menjalankan ibadahnya, karena pasal itu mengandung riba dan riba adalah haram,” tegasnya lagi.

Dalam gugatan itu, tim hukum Masyumi mengambil batu uji Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tentang negara adalah berbentuk republik.

Penjelasan kuasa hukum Masyumi lainnya, Irawan Santoso, memungut bunga dalam utang piutang, itu bertentangan dengan teori negara republik.

Argumentasi Masyumi, jelas Irawan, konsep negara republik tidak digariskan secara tegas oleh the founding fathers Indonesia.

“Maka kita harus mengacu pada teori republic yang ditetapkan para filosof seperti Plato, Aristoteles, Cicero, yang memiliki kitab panduan tentang ‘republik’, dan mereka mengharamkan pungutan bunga dalam utang piutang,” tandasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yani menjelaskan bahwa pasal riba dalam KUH Perdata perlu diikuti karena isi gugatannya penuh landasan filosofis dan historis yang kuat.

“Dan kita masih mempergunakan KUHPerdata yang murni ini buatan kolonial, saatnya kita harus Menyusun sendiri KUH Perdata yang sesuai dengan prinsip bangsa Indonesia,” tandas Ahmad Yani.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya