Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Riba Haram, Masyumi Uji Materil Bunga Utang Piutang ke MK

SENIN, 05 JUNI 2023 | 17:13 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Bunga dalam utang piutang dinilai bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Atas alasan itu, tim hukum Masyumi melakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pimpinan tim hukum Masyumi yang Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani menjelaskan bahwa pihaknya melakukan gugatan terkait dengan pasal Pasal 1765 hingga 1768 KUH Perdata.

“Pasal-pasal itu membolehkannya diberlakukan bunga dalam utang piutang, ini bertentangan dengan UUD 1945,” demikian penegasan Ahmad Yani, Senin (5/6).

Ahmad Yani menjelaskan secara formil, ketentuan KUH Perdata mendudukkan hukum memungut bunga menjadi legal, sementara itu adalah riba. Padahal, bunga utang tidak sesuai dengan teori negara republik dan bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945.

"Yang membuat umat Islam tidak merdeka dalam menjalankan ibadahnya, karena pasal itu mengandung riba dan riba adalah haram,” tegasnya lagi.

Dalam gugatan itu, tim hukum Masyumi mengambil batu uji Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tentang negara adalah berbentuk republik.

Penjelasan kuasa hukum Masyumi lainnya, Irawan Santoso, memungut bunga dalam utang piutang, itu bertentangan dengan teori negara republik.

Argumentasi Masyumi, jelas Irawan, konsep negara republik tidak digariskan secara tegas oleh the founding fathers Indonesia.

“Maka kita harus mengacu pada teori republic yang ditetapkan para filosof seperti Plato, Aristoteles, Cicero, yang memiliki kitab panduan tentang ‘republik’, dan mereka mengharamkan pungutan bunga dalam utang piutang,” tandasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yani menjelaskan bahwa pasal riba dalam KUH Perdata perlu diikuti karena isi gugatannya penuh landasan filosofis dan historis yang kuat.

“Dan kita masih mempergunakan KUHPerdata yang murni ini buatan kolonial, saatnya kita harus Menyusun sendiri KUH Perdata yang sesuai dengan prinsip bangsa Indonesia,” tandas Ahmad Yani.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya