Berita

Siman Bahar pakai masker/RMOL

Hukum

Sempat Menang Praperadilan, Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar Kembali Ditetapkan Tersangka KPK

SENIN, 05 JUNI 2023 | 14:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) tbk dan PT Loco Montrado tahun 2017.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, setelah melengkapi proses administrasi penyidikan, saat ini pihaknya kembali melakukan proses penyidikan dengan menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka.

"Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya. Sudah ada tersangkanya yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (5/6).


Untuk itu, kata Ali, pada hari ini, tim penyidik memanggil beberapa saksi untuk tersangka Siman Bahar di Gedung Merah Putih KPK, yaitu Tato Miraza selaku Dirut PT Antam Tbk periode 2013-2015, Rajab selaku Pengawas Pemurnian Emas UBPP LM PT Antam Tbk periode 2012-2018.

Selanjutnya, Abisetyo Arrozaq Wijaya selaku Accounting, Tax and Budgeting Manager di UBPP LM PT Antam periode 10 Desember 2019-sekarang, Bambang Wijanarko selaku Marketing Manager di UBPP LM PT Antam periode 2011-2015, Kunto Hendrapawako selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam periode 13 Mei 2019-sekarang.

Kemudian, Suhartono Kluis selaku Assistant Manager UBPP LM PT Antam periode 2019-sekarang, dan Abdul Hadi Aviciena selaku Vice President Operation di UBPP LM PT Antara periode 2015-2017 dan selaku General Manager UBPP LM PT Antam periode 2017-2019.

Siman Bahar alias Bing Kin Phin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221.

Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka itu dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam upaya hukum praperadilan yang dilakukan oleh Siman.

Siman Bahar sendiri telah diperiksa sebagai saksi selama delapan jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (4/5).

Sementara itu dalam perkara ini, KPK telah menahan tersangka lainnya pada Selasa (17/1), yaitu Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Kasus dugaan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya