Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Hindari Dolar, 60 Persen Transaksi Dagang Iran-Rusia Pakai Sistem Pembayaran Lokal

SABTU, 03 JUNI 2023 | 11:46 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dalam upaya mengurangi penggunaan mata uang dolar dan menghindari sanksi Barat, Iran dan Rusia memilih untuk melakukan transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang nasional mereka.

Kepala Kamar Dagang Gabungan Iran-Rusia, Hadi Tizhoush Taban, pada Jumat (2/6) mengatakan lebih dari 60 persen pembayaran dalam transaksi perdagangan kedua negara dilakukan dengan sistem pembayaran lokal dan 40 persennya menggunakan Rubel.

"Ini adalah bukti keberhasilan kedua pihak dalam upaya mereka untuk menghubungkan sistem pembayaran mereka, yaitu (sistem pembayaran nasional Iran) Shetab dan kartu bank Mir (Rusia)," kata Taban, seperti dimuat kantor berita resmi IRNA.


Menurut Taban, perkembangan tersebut berhasil diraih setelah kedua bank sentral menandatangani perjanjian untuk menghubungkan sistem pesan keuangan elektronik Iran SEPAM dan Sistem Pesan Keuangan Bank Rusia yang dikenal sebagai SPFS pada 29 Januari lalu.

Selain itu, Taban menilai, strategi pembayaran kedua negara mampu membantu mereka melewati sanksi Barat dan mengurangi eksistensi dolar.

Iran dan Rusia yang sama-mendapat sanksi Amerika Serikat, baru-baru ini memperluas hubungan politik dan ekonomi bilateral, khususnya di sektor perbankan sebagai bentuk perlawanan.

Rusia telah menjadi investor asing terbesar di Iran dengan 2,7 miliar dolar AS atau Rp 40,2 triliun dalam dua proyek minyak Iran, yang merupakan 45 persen dari seluruh dana asing yang disalurkan ke negara itu selama Oktober 2021-Januari 2023.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya