Berita

Warga Posong, Temanggung, menolak kedatangan kelompok ICTOH karena mengancam mata pencaharian mereka sebagai petani tembakau/RMOLJateng

Nusantara

Picu Keresahan, Warga Sepakat Tolak Kunjungan Kelompok Antitembakau ke Desa Tlahab

SABTU, 03 JUNI 2023 | 05:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masyarakat Posong, Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, yang mayoritas bekerja sebagai petani tembakau, sepakat menolak kedatangan peserta Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) ke wilayah mereka.

Kunjungan itu untuk kampanye konversi (peralihan) tanaman tembakau bagi para petani di wilayah itu.

Kepala Desa Tlahab, Ahmad Isyaudin, menegaskan, seluruh warga menolak keras kunjungan yang dilakukan kelompok antitembakau itu. Penolakan dilakukan dengan memasang spanduk dan baliho yang menegaskan bahwa masyarakat tetap menanam tembakau.


Selama ini tembakau merupakan mata pencaharian utama dan sumber perekonomian Desa Tlahab.
"Sembilan puluh sembilan persen masyarakat di Desa Tlahab menanam tembakau. Ada 16 kelompok tani di sini. Sekarang, masyarakat, petani, telah menanam tembakau, berumur 1-2 bulan. Ketika kami tahu ICTOH akan berkunjung ke desa kami dan mendorong petani melakukan konversi lahan, ini sangat meresahkan,” kata pria yang akrab disapa Udin itu, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (2/6).
Ia menilai ICTOH tidak pernah mengenal dan tidak memahami keberadaan tembakau bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Desa Tlahab.

Sebagai komoditas andalan di musim kemarau, tembakau menjadi penopang perekonomian untuk memenuhi sandang, papan, pangan dan pendidikan.

"ICTOH dan kelompok antitembakau ini berkunjung dengan niat tidak baik. Dengan modus memberi bantuan, ujung-ujungnya menjadikan Desa Tlahab sebagai sampel bahwa petani tembakau telah beralih tanaman. Kami menolak!" tegas pria yang sehar-hari juga petani tembakau.

Apalagi kunjungan dilakukan bersamaan penyusunan RUU Kesehatan yang membuat petani tembakau resah. Masa tanam tembakau dibayangi awan hitam RUU Kesehatan, dengan rancangan Pasal 154 yang mengelompokan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang memiliki aturan yang ketat.

Selain itu, RUU Kesehatan juga digadang-gadang akan menjadi titik pangkal pembinasaan tembakau melalui berbagai peraturan turunannya.

"Inilah bentuk aspirasi dan reaksi kami. Para petani tembakau menolak tembakau disamakan dengan narkotika. Harapan kami, para wakil rakyat memiliki nurani untuk mendengarkan dan punya kebijakan agar jangan sampai menyakiti hati petani," kata Udin.

Muhajir, warga Posong Desa Tlahab lainnya menuturkan, aksi dan kampanye ICTOH sangat disayangkan, karena sungguh memaksakan kehendak tanpa mempertimbangkan bahwa hal tersebut justru sangat menyinggung dan menyakiti petani.

"Gerakan kelompok ini sangat meresahkan dan menimbulkan gejolak petani yang sedang  menanam tembakau. Janganlah demi agenda asing, jadi memaksa, memojokkan, dan mengorbankan para petani," kata Muhajir.

Senada, warga Posong lainnya, Hariyanto, merasa gerah dengan agenda kelompok antitembakau tersebut.

"Apa yang mereka lakukan adalah membawa misi yang justru bukan untuk membantu mensejahterakan kehidupan petani. Oleh karena itu kami menolak. Kami, petani, akan terus berjuang demi kebutuhan dan masa depan kami," tegas Hariyanto.

Ia meyakini bahwa agenda ICTOH ini, yang mengajak petani beralih ke tanaman lain, juga sekaligus bermaksud mengklaim bahwa petani menerima Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RUU Kesehatan.

"Masyarakat resah. Mereka bermaksud membantu membuat embung, tapi ujungnya mau mengklaim dan menguatkan bahwa petani siap beralih tanaman. Kami tidak terima. Apalagi sekarang ini tembakau mau disamakan dengan narkotika. Kami tidak mau terjebak dengan misi yang tidak tulus ini," pungkas Hariyanto.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya