Berita

Warga Posong, Temanggung, menolak kedatangan kelompok ICTOH karena mengancam mata pencaharian mereka sebagai petani tembakau/RMOLJateng

Nusantara

Picu Keresahan, Warga Sepakat Tolak Kunjungan Kelompok Antitembakau ke Desa Tlahab

SABTU, 03 JUNI 2023 | 05:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masyarakat Posong, Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, yang mayoritas bekerja sebagai petani tembakau, sepakat menolak kedatangan peserta Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) ke wilayah mereka.

Kunjungan itu untuk kampanye konversi (peralihan) tanaman tembakau bagi para petani di wilayah itu.

Kepala Desa Tlahab, Ahmad Isyaudin, menegaskan, seluruh warga menolak keras kunjungan yang dilakukan kelompok antitembakau itu. Penolakan dilakukan dengan memasang spanduk dan baliho yang menegaskan bahwa masyarakat tetap menanam tembakau.


Selama ini tembakau merupakan mata pencaharian utama dan sumber perekonomian Desa Tlahab.
"Sembilan puluh sembilan persen masyarakat di Desa Tlahab menanam tembakau. Ada 16 kelompok tani di sini. Sekarang, masyarakat, petani, telah menanam tembakau, berumur 1-2 bulan. Ketika kami tahu ICTOH akan berkunjung ke desa kami dan mendorong petani melakukan konversi lahan, ini sangat meresahkan,” kata pria yang akrab disapa Udin itu, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (2/6).
Ia menilai ICTOH tidak pernah mengenal dan tidak memahami keberadaan tembakau bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Desa Tlahab.

Sebagai komoditas andalan di musim kemarau, tembakau menjadi penopang perekonomian untuk memenuhi sandang, papan, pangan dan pendidikan.

"ICTOH dan kelompok antitembakau ini berkunjung dengan niat tidak baik. Dengan modus memberi bantuan, ujung-ujungnya menjadikan Desa Tlahab sebagai sampel bahwa petani tembakau telah beralih tanaman. Kami menolak!" tegas pria yang sehar-hari juga petani tembakau.

Apalagi kunjungan dilakukan bersamaan penyusunan RUU Kesehatan yang membuat petani tembakau resah. Masa tanam tembakau dibayangi awan hitam RUU Kesehatan, dengan rancangan Pasal 154 yang mengelompokan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang memiliki aturan yang ketat.

Selain itu, RUU Kesehatan juga digadang-gadang akan menjadi titik pangkal pembinasaan tembakau melalui berbagai peraturan turunannya.

"Inilah bentuk aspirasi dan reaksi kami. Para petani tembakau menolak tembakau disamakan dengan narkotika. Harapan kami, para wakil rakyat memiliki nurani untuk mendengarkan dan punya kebijakan agar jangan sampai menyakiti hati petani," kata Udin.

Muhajir, warga Posong Desa Tlahab lainnya menuturkan, aksi dan kampanye ICTOH sangat disayangkan, karena sungguh memaksakan kehendak tanpa mempertimbangkan bahwa hal tersebut justru sangat menyinggung dan menyakiti petani.

"Gerakan kelompok ini sangat meresahkan dan menimbulkan gejolak petani yang sedang  menanam tembakau. Janganlah demi agenda asing, jadi memaksa, memojokkan, dan mengorbankan para petani," kata Muhajir.

Senada, warga Posong lainnya, Hariyanto, merasa gerah dengan agenda kelompok antitembakau tersebut.

"Apa yang mereka lakukan adalah membawa misi yang justru bukan untuk membantu mensejahterakan kehidupan petani. Oleh karena itu kami menolak. Kami, petani, akan terus berjuang demi kebutuhan dan masa depan kami," tegas Hariyanto.

Ia meyakini bahwa agenda ICTOH ini, yang mengajak petani beralih ke tanaman lain, juga sekaligus bermaksud mengklaim bahwa petani menerima Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RUU Kesehatan.

"Masyarakat resah. Mereka bermaksud membantu membuat embung, tapi ujungnya mau mengklaim dan menguatkan bahwa petani siap beralih tanaman. Kami tidak terima. Apalagi sekarang ini tembakau mau disamakan dengan narkotika. Kami tidak mau terjebak dengan misi yang tidak tulus ini," pungkas Hariyanto.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya