Berita

Ilustrasi First Travel/Net

Hukum

Aset Sitaan Tak Cukup Bayar Ganti Rugi seluruh Jemaah, Kuasa Hukum Korban First Travel Dorong Transparansi Data

SABTU, 03 JUNI 2023 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jemaah yang jadi korban penipuan agen perjalanan itu tak otomatis memuaskan para korban.

MA mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK). Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.

Ketua Tim Penasihat Hukum Korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution menilai, jumlah aset yang disita berdasarkan Putusan PK tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian seluruh korban.


"Tentunya hal tersebut harus dikaji oleh Kejaksaan Agung mengingat korban First Travel jumlahnya puluhan ribu jemaah," kata Pitra dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (2/6).

Pitra meminta agar eksekusi putusan tersebut tidak hanya mementingkan kepentingan para agen, namun mengutamakan pengembalian kerugian para korban.

Juga Pengadilan Negeri Depok didorong transparan dalam melakukan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut agar nantinya tidak menimbulkan kerugian bagi para korban First Travel.

Pitra juga meminta Kejaksaan Negeri Depok memprioritaskan para korban First Travel langsung bukan para agen. Sebab tim penasihat hukum para korban telah menyerahkan data-data dan jumlah kerugian para korban kepada Kejaksaan Negeri Depok.

Tim penasihat hukum dalam waktu dekat juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Depok terkait putusan PK tersebut. Termasuk mekanisme eksekusi terhadap putusan tersebut agar nantinya para korban lain tidak merasa didiskriminasi hak hukumnya.

"Kami meminta agar pihak-pihak terkait transparan terhadap berapa jumlah aset yang saat ini telah diamankan untuk diberikan kepada para korban," demikian Pitra.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya