Berita

Ilustrasi First Travel/Net

Hukum

Aset Sitaan Tak Cukup Bayar Ganti Rugi seluruh Jemaah, Kuasa Hukum Korban First Travel Dorong Transparansi Data

SABTU, 03 JUNI 2023 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jemaah yang jadi korban penipuan agen perjalanan itu tak otomatis memuaskan para korban.

MA mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK). Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.

Ketua Tim Penasihat Hukum Korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution menilai, jumlah aset yang disita berdasarkan Putusan PK tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian seluruh korban.

"Tentunya hal tersebut harus dikaji oleh Kejaksaan Agung mengingat korban First Travel jumlahnya puluhan ribu jemaah," kata Pitra dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (2/6).

Pitra meminta agar eksekusi putusan tersebut tidak hanya mementingkan kepentingan para agen, namun mengutamakan pengembalian kerugian para korban.

Juga Pengadilan Negeri Depok didorong transparan dalam melakukan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut agar nantinya tidak menimbulkan kerugian bagi para korban First Travel.

Pitra juga meminta Kejaksaan Negeri Depok memprioritaskan para korban First Travel langsung bukan para agen. Sebab tim penasihat hukum para korban telah menyerahkan data-data dan jumlah kerugian para korban kepada Kejaksaan Negeri Depok.

Tim penasihat hukum dalam waktu dekat juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Depok terkait putusan PK tersebut. Termasuk mekanisme eksekusi terhadap putusan tersebut agar nantinya para korban lain tidak merasa didiskriminasi hak hukumnya.

"Kami meminta agar pihak-pihak terkait transparan terhadap berapa jumlah aset yang saat ini telah diamankan untuk diberikan kepada para korban," demikian Pitra.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya