Berita

Ilustrasi First Travel/Net

Hukum

Aset Sitaan Tak Cukup Bayar Ganti Rugi seluruh Jemaah, Kuasa Hukum Korban First Travel Dorong Transparansi Data

SABTU, 03 JUNI 2023 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jemaah yang jadi korban penipuan agen perjalanan itu tak otomatis memuaskan para korban.

MA mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK). Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.

Ketua Tim Penasihat Hukum Korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution menilai, jumlah aset yang disita berdasarkan Putusan PK tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian seluruh korban.


"Tentunya hal tersebut harus dikaji oleh Kejaksaan Agung mengingat korban First Travel jumlahnya puluhan ribu jemaah," kata Pitra dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (2/6).

Pitra meminta agar eksekusi putusan tersebut tidak hanya mementingkan kepentingan para agen, namun mengutamakan pengembalian kerugian para korban.

Juga Pengadilan Negeri Depok didorong transparan dalam melakukan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut agar nantinya tidak menimbulkan kerugian bagi para korban First Travel.

Pitra juga meminta Kejaksaan Negeri Depok memprioritaskan para korban First Travel langsung bukan para agen. Sebab tim penasihat hukum para korban telah menyerahkan data-data dan jumlah kerugian para korban kepada Kejaksaan Negeri Depok.

Tim penasihat hukum dalam waktu dekat juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Depok terkait putusan PK tersebut. Termasuk mekanisme eksekusi terhadap putusan tersebut agar nantinya para korban lain tidak merasa didiskriminasi hak hukumnya.

"Kami meminta agar pihak-pihak terkait transparan terhadap berapa jumlah aset yang saat ini telah diamankan untuk diberikan kepada para korban," demikian Pitra.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya