Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Beri Karpet Merah ke Pebisnis Ekspor Pasir, Jokowi Bahayakan Ekosistem Laut

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 22:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, menimbulkan pro kontra. Lewat PP itu presiden membentangkan karpet merah bagi aktifitas ekspor pasir laut.

Padahal sejak 2003, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) 117/MPP/Kep/2/2003, pemerintah menghentikan ekspor pasir laut.

"Setelah jalan 20 tahun, presiden membuka larangan itu," kata anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Ulluputty, seperti dikutip lewat keterangan tertulisnya, Jumat (2/6).


Saadiah menegaskan, larangan ekspor pasir untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Memberi perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau kecil.

"Kini karpet merah dibuka untuk pebisnis, namun menggali bahaya bagi ekosistem kelautan," sambungnya.

Penjualan pasir laut yang dilakukan dengan mengeksploitasi sedimen pasir di wilayah pesisir, kata dia, dampaknya sangat terasa bagi kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Pemerintah harus membuka hati, berempati dengan masyarakat di wilayah-wilayah pesisir. Perlindungan seperti itu merupakan kewajiban negara kepada rakyatnya”, tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya