Berita

Teddy Minahasa saat menjalani sidang KKEP/Ist

Presisi

Semua Personel Polri yang Terlibat Kasus Teddy Minahasa Dipastikan Disidang Etik

JUMAT, 02 JUNI 2023 | 16:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dan lainnya yang terlibat kasus peredaran Narkoba di lingkaran Teddy Minahasa, segera digelar.

"Kemarin dilakukan sidang etik atas nama terduga pelanggar, Pak Irjen TM, selanjutnya ada AKBP DP, itu berproses, kita pastikan dilakukan sidang kode etik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada Kantor Berita Politik RMOL di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6).

Selain Dody, ada tiga anggota Polri yang terlibat, yakni Aipda AD, Kompol KS, dan Aiptu J. Terkait besaran vonis, dia enggan berkomentar lebih jauh.


"Ya berproseslah kan belum mulai, kita tidak bisa asumsi ya kita lihat tentu berdasarkan fakta-fakta dan juga kita pasti mempertinbangkan putusan di sidang," katanya.

Polri resmi memecat Teddy Minahasa tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Hasil sidang KEPP menyatakan jenderal bintang dua itu melanggar etik karena terlibat dalam peredaran barang haram perusak anak bangsa.

"Sanksi etika, perilaku dinyatakan sebagai melakukan perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (30/5).

Sementara sanksi adminitratif, sambung Ramadhan, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Sanksi itu, beber Ramadhan, karena Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya