Berita

Teddy Minahasa saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP)/Ist

Hukum

Kompolnas Dorong Anggota Polri yang Terlibat Kasus Teddy Minahasa Disidang Etik

KAMIS, 01 JUNI 2023 | 23:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes Polri diminta segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di lingkaran Teddy Minahasa.

Selain Dody, anggota Kompolnas Poengky Indarti juga mendorong Polri menyidang etik Aipda AD, Kompol KS, dan Aiptu J dalam waktu dekat. Poengky menilai bila sidang etik tidak segera dilakukan akan menjadi beban institusi Polri.

"Saya menduga dalam waktu dekat (sidang), kita tunggu ya. Untuk kasus-kasus anggota yang menjadi perhatian publik sebaiknya disegerakan sidang KKEP-nya agar tidak menjadi beban institusi," kata Poengky melalui pesan singkat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/6).


Sebelumnya, Polri resmi memecat Teddy Minahasa tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Hasil sidang KEPP menyatakan jenderal bintang dua itu melanggar etik karena terlibat dalam peredaran barang haram perusak anak bangsa.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (30/5).

Sementara sanksi adminitratif, sambung Ramadhan berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Sanksi ini, beber Ramadhan karena Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya