Berita

Jovica Stanisic dan Franko Simatovic/Net

Dunia

PBB Perpanjang Hukuman Dua Mantan Pejabat Serbia karena Kejahatan Perang

KAMIS, 01 JUNI 2023 | 12:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menolak banding dua mantan pejabat tinggi Serbia, dan memperpanjang hukuman mereka karena keterlibatannya dalam kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Balkan.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Kamar Banding Mekanisme Residual Internasional PBB untuk Pengadilan Pidana pada Rabu (31/5) terhadap mantan kepala Dinas Keamanan Negara, Jovica Stanisic dan mantan kepala unit operasi khusus Franko Simatovic.

Mengutip Anadolu Agency, Kamis (1/6), Stanisic dan Simatovic dinyatakan bersalah karena membantu dan bersekongkol untuk melakukan pembunuhan, deportasi dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Bosnia dan Herzegovina, serta di Kroasia dari tahun 1991-1995.


Keduanya yang merupakan sekutu dari mendiang Presiden Serbia Slobodan Milosevic dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, setelah sebelumnya pengadilan memberi mereka hukuman 12 tahun penjara.

Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal Antonio Guterres mencatat banding ini dan menyampaikannya kepada para penyintas serta keluarga korban, karena memikirkan penderitaan mereka akibat kejahatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa itu.

Menanggapi keputusan PBB, para pejabat di Bosnia dan Herzegovina, serta Kroasia menyambut baik keputusan tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu mengungkap realitas serangan terhadap negaranya.

"Keputusan hari ini sangat penting karena telah terbukti bahwa pejabat Badan Keamanan Negara Serbia terlibat langsung dalam serangan di Bosnia dan Herzegovina," kata anggota Dewan Presiden Bosnia dan Herzegovina, Denis Becirovic.

Stanisic dan Simatovic pertama kali ditangkap pada tahun 2003, dan memulai persidangan terhadap keduanya pada 2009, yang mengaku tidak bersalah dalam sidang pertama mereka, dengan total 95 saksi yang telah didengar.

Pengadilan yang beberapa kali menunda persidangan karena masalah kesehatan pernah menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa itu karena kurangnya bukti, namun kini keduanya telah dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam pembantaian ribuan orang selama perang Balkan pada 1990-an lalu.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya