Berita

Jovica Stanisic dan Franko Simatovic/Net

Dunia

PBB Perpanjang Hukuman Dua Mantan Pejabat Serbia karena Kejahatan Perang

KAMIS, 01 JUNI 2023 | 12:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menolak banding dua mantan pejabat tinggi Serbia, dan memperpanjang hukuman mereka karena keterlibatannya dalam kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Balkan.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Kamar Banding Mekanisme Residual Internasional PBB untuk Pengadilan Pidana pada Rabu (31/5) terhadap mantan kepala Dinas Keamanan Negara, Jovica Stanisic dan mantan kepala unit operasi khusus Franko Simatovic.

Mengutip Anadolu Agency, Kamis (1/6), Stanisic dan Simatovic dinyatakan bersalah karena membantu dan bersekongkol untuk melakukan pembunuhan, deportasi dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Bosnia dan Herzegovina, serta di Kroasia dari tahun 1991-1995.


Keduanya yang merupakan sekutu dari mendiang Presiden Serbia Slobodan Milosevic dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, setelah sebelumnya pengadilan memberi mereka hukuman 12 tahun penjara.

Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal Antonio Guterres mencatat banding ini dan menyampaikannya kepada para penyintas serta keluarga korban, karena memikirkan penderitaan mereka akibat kejahatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa itu.

Menanggapi keputusan PBB, para pejabat di Bosnia dan Herzegovina, serta Kroasia menyambut baik keputusan tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu mengungkap realitas serangan terhadap negaranya.

"Keputusan hari ini sangat penting karena telah terbukti bahwa pejabat Badan Keamanan Negara Serbia terlibat langsung dalam serangan di Bosnia dan Herzegovina," kata anggota Dewan Presiden Bosnia dan Herzegovina, Denis Becirovic.

Stanisic dan Simatovic pertama kali ditangkap pada tahun 2003, dan memulai persidangan terhadap keduanya pada 2009, yang mengaku tidak bersalah dalam sidang pertama mereka, dengan total 95 saksi yang telah didengar.

Pengadilan yang beberapa kali menunda persidangan karena masalah kesehatan pernah menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa itu karena kurangnya bukti, namun kini keduanya telah dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam pembantaian ribuan orang selama perang Balkan pada 1990-an lalu.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya