Berita

Jovica Stanisic dan Franko Simatovic/Net

Global

PBB Perpanjang Hukuman Dua Mantan Pejabat Serbia karena Kejahatan Perang

KAMIS, 01 JUNI 2023 | 12:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menolak banding dua mantan pejabat tinggi Serbia, dan memperpanjang hukuman mereka karena keterlibatannya dalam kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Balkan.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Kamar Banding Mekanisme Residual Internasional PBB untuk Pengadilan Pidana pada Rabu (31/5) terhadap mantan kepala Dinas Keamanan Negara, Jovica Stanisic dan mantan kepala unit operasi khusus Franko Simatovic.

Mengutip Anadolu Agency, Kamis (1/6), Stanisic dan Simatovic dinyatakan bersalah karena membantu dan bersekongkol untuk melakukan pembunuhan, deportasi dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Bosnia dan Herzegovina, serta di Kroasia dari tahun 1991-1995.


Keduanya yang merupakan sekutu dari mendiang Presiden Serbia Slobodan Milosevic dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, setelah sebelumnya pengadilan memberi mereka hukuman 12 tahun penjara.

Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal Antonio Guterres mencatat banding ini dan menyampaikannya kepada para penyintas serta keluarga korban, karena memikirkan penderitaan mereka akibat kejahatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa itu.

Menanggapi keputusan PBB, para pejabat di Bosnia dan Herzegovina, serta Kroasia menyambut baik keputusan tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu mengungkap realitas serangan terhadap negaranya.

"Keputusan hari ini sangat penting karena telah terbukti bahwa pejabat Badan Keamanan Negara Serbia terlibat langsung dalam serangan di Bosnia dan Herzegovina," kata anggota Dewan Presiden Bosnia dan Herzegovina, Denis Becirovic.

Stanisic dan Simatovic pertama kali ditangkap pada tahun 2003, dan memulai persidangan terhadap keduanya pada 2009, yang mengaku tidak bersalah dalam sidang pertama mereka, dengan total 95 saksi yang telah didengar.

Pengadilan yang beberapa kali menunda persidangan karena masalah kesehatan pernah menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa itu karena kurangnya bukti, namun kini keduanya telah dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam pembantaian ribuan orang selama perang Balkan pada 1990-an lalu.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya