Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98, Hasanuddin/RMOL

Politik

Sedang Diproses Dewas KPK, Ombudsman Harus Tolak Laporan Endar Priantoro

RABU, 31 MEI 2023 | 12:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ombudsman RI seharusnya menolak laporan Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masa tugasnya sudah berakhir. Mengingat, laporan tersebut juga sedang diproses di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (Siaga '98), Hasanuddin mengatakan, Ombudsman harus dengan cermat dan teliti dalam menjalankan fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menjalankan tugasnya terkait menindaklanjuti laporan Brigjen Endar. Karena, masa tugas Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK telah berakhir.

"Sebagaimana dimaksud UU 37/2008 tentang Ombudsman dan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Dan semestinya Ombudsman menolak laporan tersebut dengan memperhatikan dan mempedomani Pasal 35 dan Pasal 36 Ayat 1 huruf c dan e," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).


Di mana, lanjut Hasanuddin, Pasal 36 Ayat 1 huruf c berbunyi "Laporan tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut Ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut". Sedangkan Pasal 36 Ayat 1 huruf e berbunyi "Substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman".

"Dan sebagaimana diketahui publik, bahwa pemberhentian Brigjen Endar di KPK telah ditangani Dewan Pengawas KPK," sambung Hasanuddin.

Hasanuddin mengingatkan, Dewas KPK dibentuk sebagai kontrol internal terhadap perilaku insan KPK. Dan saat ini, Dewas sedang melaksanakan tugasnya memproses laporan dari Brigjen Endar.

"Oleh sebab itu ketentuan di atas harus dipedomani Ombudsman. Karena tidak efektif, efisien dan tidak berkeadilan apabila seseorang diperiksa atas suatu perbuatan yang sama secara berkali-kali dan lembaga/instansi yang berbeda-beda," jelas Hasanuddin.

Dengan demikian, Ombudsman semestinya menolak laporan Endar atas pertimbangan hukum tersebut. Atau setidaknya menunggu hasil kerja Dewas KPK.

"Karena Dewan Pengawas KPK sudah profesional dan berintegritas dalam menindaklanjuti laporan mantan Direktur Penyelidikan KPK tersebut. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan Dewan Pengawas KPK," pungkas Hasanuddin.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya