Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98, Hasanuddin/RMOL

Politik

Sedang Diproses Dewas KPK, Ombudsman Harus Tolak Laporan Endar Priantoro

RABU, 31 MEI 2023 | 12:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ombudsman RI seharusnya menolak laporan Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masa tugasnya sudah berakhir. Mengingat, laporan tersebut juga sedang diproses di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (Siaga '98), Hasanuddin mengatakan, Ombudsman harus dengan cermat dan teliti dalam menjalankan fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menjalankan tugasnya terkait menindaklanjuti laporan Brigjen Endar. Karena, masa tugas Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK telah berakhir.

"Sebagaimana dimaksud UU 37/2008 tentang Ombudsman dan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Dan semestinya Ombudsman menolak laporan tersebut dengan memperhatikan dan mempedomani Pasal 35 dan Pasal 36 Ayat 1 huruf c dan e," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).


Di mana, lanjut Hasanuddin, Pasal 36 Ayat 1 huruf c berbunyi "Laporan tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut Ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut". Sedangkan Pasal 36 Ayat 1 huruf e berbunyi "Substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman".

"Dan sebagaimana diketahui publik, bahwa pemberhentian Brigjen Endar di KPK telah ditangani Dewan Pengawas KPK," sambung Hasanuddin.

Hasanuddin mengingatkan, Dewas KPK dibentuk sebagai kontrol internal terhadap perilaku insan KPK. Dan saat ini, Dewas sedang melaksanakan tugasnya memproses laporan dari Brigjen Endar.

"Oleh sebab itu ketentuan di atas harus dipedomani Ombudsman. Karena tidak efektif, efisien dan tidak berkeadilan apabila seseorang diperiksa atas suatu perbuatan yang sama secara berkali-kali dan lembaga/instansi yang berbeda-beda," jelas Hasanuddin.

Dengan demikian, Ombudsman semestinya menolak laporan Endar atas pertimbangan hukum tersebut. Atau setidaknya menunggu hasil kerja Dewas KPK.

"Karena Dewan Pengawas KPK sudah profesional dan berintegritas dalam menindaklanjuti laporan mantan Direktur Penyelidikan KPK tersebut. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan Dewan Pengawas KPK," pungkas Hasanuddin.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya