Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98, Hasanuddin/RMOL

Politik

Sedang Diproses Dewas KPK, Ombudsman Harus Tolak Laporan Endar Priantoro

RABU, 31 MEI 2023 | 12:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ombudsman RI seharusnya menolak laporan Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masa tugasnya sudah berakhir. Mengingat, laporan tersebut juga sedang diproses di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (Siaga '98), Hasanuddin mengatakan, Ombudsman harus dengan cermat dan teliti dalam menjalankan fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menjalankan tugasnya terkait menindaklanjuti laporan Brigjen Endar. Karena, masa tugas Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK telah berakhir.

"Sebagaimana dimaksud UU 37/2008 tentang Ombudsman dan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Dan semestinya Ombudsman menolak laporan tersebut dengan memperhatikan dan mempedomani Pasal 35 dan Pasal 36 Ayat 1 huruf c dan e," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).


Di mana, lanjut Hasanuddin, Pasal 36 Ayat 1 huruf c berbunyi "Laporan tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut Ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut". Sedangkan Pasal 36 Ayat 1 huruf e berbunyi "Substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman".

"Dan sebagaimana diketahui publik, bahwa pemberhentian Brigjen Endar di KPK telah ditangani Dewan Pengawas KPK," sambung Hasanuddin.

Hasanuddin mengingatkan, Dewas KPK dibentuk sebagai kontrol internal terhadap perilaku insan KPK. Dan saat ini, Dewas sedang melaksanakan tugasnya memproses laporan dari Brigjen Endar.

"Oleh sebab itu ketentuan di atas harus dipedomani Ombudsman. Karena tidak efektif, efisien dan tidak berkeadilan apabila seseorang diperiksa atas suatu perbuatan yang sama secara berkali-kali dan lembaga/instansi yang berbeda-beda," jelas Hasanuddin.

Dengan demikian, Ombudsman semestinya menolak laporan Endar atas pertimbangan hukum tersebut. Atau setidaknya menunggu hasil kerja Dewas KPK.

"Karena Dewan Pengawas KPK sudah profesional dan berintegritas dalam menindaklanjuti laporan mantan Direktur Penyelidikan KPK tersebut. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan Dewan Pengawas KPK," pungkas Hasanuddin.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya