Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98, Hasanuddin/RMOL

Politik

Sedang Diproses Dewas KPK, Ombudsman Harus Tolak Laporan Endar Priantoro

RABU, 31 MEI 2023 | 12:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ombudsman RI seharusnya menolak laporan Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masa tugasnya sudah berakhir. Mengingat, laporan tersebut juga sedang diproses di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (Siaga '98), Hasanuddin mengatakan, Ombudsman harus dengan cermat dan teliti dalam menjalankan fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menjalankan tugasnya terkait menindaklanjuti laporan Brigjen Endar. Karena, masa tugas Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK telah berakhir.

"Sebagaimana dimaksud UU 37/2008 tentang Ombudsman dan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Dan semestinya Ombudsman menolak laporan tersebut dengan memperhatikan dan mempedomani Pasal 35 dan Pasal 36 Ayat 1 huruf c dan e," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).


Di mana, lanjut Hasanuddin, Pasal 36 Ayat 1 huruf c berbunyi "Laporan tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut Ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut". Sedangkan Pasal 36 Ayat 1 huruf e berbunyi "Substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman".

"Dan sebagaimana diketahui publik, bahwa pemberhentian Brigjen Endar di KPK telah ditangani Dewan Pengawas KPK," sambung Hasanuddin.

Hasanuddin mengingatkan, Dewas KPK dibentuk sebagai kontrol internal terhadap perilaku insan KPK. Dan saat ini, Dewas sedang melaksanakan tugasnya memproses laporan dari Brigjen Endar.

"Oleh sebab itu ketentuan di atas harus dipedomani Ombudsman. Karena tidak efektif, efisien dan tidak berkeadilan apabila seseorang diperiksa atas suatu perbuatan yang sama secara berkali-kali dan lembaga/instansi yang berbeda-beda," jelas Hasanuddin.

Dengan demikian, Ombudsman semestinya menolak laporan Endar atas pertimbangan hukum tersebut. Atau setidaknya menunggu hasil kerja Dewas KPK.

"Karena Dewan Pengawas KPK sudah profesional dan berintegritas dalam menindaklanjuti laporan mantan Direktur Penyelidikan KPK tersebut. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan Dewan Pengawas KPK," pungkas Hasanuddin.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya