Berita

Delapan Fraksi DPR RI menolak sistem pemilu proporsional tertutup/RMOL

Publika

Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

RABU, 31 MEI 2023 | 07:51 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PASAL 168 ayat (2) UU RI 7/2017 tentang Pemilu sedang diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bunyi pasal tersebut adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Yang dipersoalkan oleh penggugat adalah kata “terbuka” hendak dikembalikan menjadi kata “tertutup”.

Dari tahun 1971 hingga 1999 Indonesia berpengalaman menggunakan pemilu sistem proporsional tertutup. Pemilu sistem semi terbuka dilaksanakan tahun 2004. Pemilu sistem terbuka kemudian dimulai tahun 2009 hingga 2019.


Masalahnya adalah hanya Fraksi PDIP di DPR RI yang tidak hadir dalam acara konferensi pers kemarin. Konferensi pers oleh delapan fraksi meminta MK agar sistem pemilu tetap pada sistem proporsional terbuka, dimana pemberlakuan ketetapan MK yang berpotensi menjadi sistem pemilu proporsional tertutup tidak diberlakukan pada pemilu Februari 2024.

Potensi keberatan terhadap putusan MK sesungguhnya terletak pada faktor waktu pemberlakuan perubahan sistem untuk tahun 2024 dan bukan terletak pada perubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.

Durasi pelaksanaan pemilu sembilan bulan lagi dirasakan oleh fraksi-fraksi di DPR RI berpotensi menimbulkan ketidaksiapan proses perubahan pelaksanaan pemilu, yang sudah berjalan.

Penerimaan gugatan berpotensi menimbulkan gugatan-gugatan berikutnya yang berkelanjutan terhadap perubahan sistem pemilu.

Amar putusan MK berdasarkan UU RI 7/2020 Pasal 57 ayat (1) memang memungkinkan MK berpotensi untuk menyatakan bahwa Pasal 168 ayat (2) UU RI 7/2017 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Yang artinya adalah MK memutuskan pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

Dalam hal ini berdasarkan UU RI 7/2020, sama sekali tidak ada keharusan MK untuk memperhatikan aspirasi dari fraksi-fraksi, bahkan jika presiden dan fraksi PDIP dari tinjauan aspek hukum murni menghendaki tetap menginginkan pemberlakuan sistem pemilu proporsional terbuka diberlakukan per Februari 2024.

Konferensi pers dari delapan fraksi justru menguatkan besar kekhawatiran terhadap amar putusan MK yang berpotensi mengabulkan gugatan dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

Amar putusan MK memang apabila tidak tercapai aklamasi di antara sembilan hakim MK, maka dimungkinkan putusan diambil menggunakan mekanisme suara terbanyak berdasarkan pemungutan suara secara bebas dan rahasia.

Gugatan kepada MK untuk kembali kepada pemilu sistem proporsional tertutup sesungguhnya adalah untuk menghapus dampak negatif peningkatan kemarakan money politics.

Juga untuk menghapus kecenderungan hanya pemodal besar yang lolos sebagai wakil rakyat, membesarnya biaya pemilu yang ditanggung negara dan calon, kemarakan pejabat publik menjadi terpidana kasus KKN, banyaknya penyelenggara KPPS yang sakit dan meninggal dunia, meningkatnya ketegangan sosial dan politik identitas.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Kontrak Rp25 Triliun PAM Jaya–Moya Disorot, Air Bersih Warga Miskin Masih Mandek

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:56

Purbaya Restui DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:41

Protes Dedi Mulyadi, 10 Ribu Buruh Jabar akan Datangi Istana

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Kritik di Tembok Kekuasaan

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Warning Jangan Merugikan Jamaah

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:07

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:59

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, Bukti Penggugat Belum Valid

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:53

Presiden Minta Media Keluar Ruangan, Lanjutan Taklimat Digelar Tertutup

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:27

Mahasiswa Indonesia Bentangkan Spanduk "Save Venezuela"

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:26

Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:20

Selengkapnya