Berita

Teddy Minahasa Putra resmi dipecat sebagai anggota Polri/Net

Presisi

Dipecat dari Polisi, Irjen Teddy Minahasa Banding

SELASA, 30 MEI 2023 | 23:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Setelah diputuskan terlibat peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra secara resmi dipecat melalui sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri.

Atas putusan itu, mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengajukan banding.

Hasil sidang etik Mabes Polri, memutuskan memecat Teddy Minahasa dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.


"Pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjend Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Hasil sidang sendiri menyatakan jenderal bintang dua itu melanggar etik karena terlibat dalam peredaran barang haram perusak anak bangsa.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ramadhan.

Sanksi ini, beber Ramadhan karena Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Sidang KEPP berlangsung kurang lebih 12 jam. Dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Lalu, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Komisi Etik juga menghadirkan 14 saksi dalam persidangan ini.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya