Berita

Ray Rangkuti/Net

Politik

Tolak Presidential Threshold tapi Gugatan Sistem Pileg Disetujui, MK Pakai Standar Ganda?

SELASA, 30 MEI 2023 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Integritas Mahkamah Konstitusi (MK) dipertanyakan, lantaran putusan perkara uji materiil norma sistem pemilihan legislatif (Pileg) bocor di publik, dan disinyalir hasilnya mengubah dari terbuka menjadi tertutup.

"Kalau MK sampai membatalkan atau mengubah itu tingkat kekeliruan yang besar," ujar pengamat politik Ray Rangkuti, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).

Terlepas dari kebenaran informasi putusan yang bocor, akademisi jebolan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai MK tidak berhak menerima gugatan uji materiil norma sistem Pileg dalam UU Pemilu.


"MK punya potensi tidak adil dalam proses persengketaan (uji materiil norma dalam Undang-Undang). Pakai standar ganda," tuturnya.

Menurutnya, banyak contoh kasus yang bisa menggambarkan kekeliruan MK dalam memutus satu perkara uji materiil undang-undang.

"Misalnya soal presidential threshold, selalu mereka tolak karena dianggap itu open legal policy. Sudah puluhan kali itu ditolak," katanya menjabarkan.

Oleh karena itu, Ray Rangkuti merasa aneh jika MK mengubah sistem Pileg menjadi tertutup lewat putusan uji materiil undang-undang.

"Karena sebetulnya mau terbuka atau tertutup itu pilihan. Sebab prinsip di pemilu kita itu bukan terbuka tertutupnya, tetapi proporsional atau distrik. Seharusnya disitulah masuknya MK, mana yang lebih tepat," urainya.

"Sekarang kan kita pakai sistem proporsional. Model proporsional ada dua, terbuka dan tertutup. Jadi itu turunan sebetulnya. Karena itu turunan, maka sudah masuk wilayah open legal policy," demikian Ray Rangkuti menambahkan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya