Pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono/RMOL
Pengemudi Grab Indonesia hingga petinggi perusahaan swasta dipanggil tim penyidik KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (30/5), tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (30/5).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Kohar Sutomo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Connusa Energindo dan Direktur Osha Asia, Lis Anggraini selaku Tax Manager PT Central Mega Kencana, Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, Kristophorus Intan Kristianto selaku mitra pengemudi aktif Grab Indonesia, dan Budi Harianto Ishak selaku wiraswasta.
Pada Senin (15/5), KPK umumkan sudah meningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga naik ke penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu.
Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, sumber
Kantor Berita Politik RMOL menyatakan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sudah menyandang status tersangka, dan juga telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).
Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, Andhi Pramono menerima uang sebesar Rp 30 miliar.
Andhi Pramono merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT) sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael juga menjadi tersangka setelah sebelumnya diklarifikasi soal harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN.