Berita

Mantan pegawai KPK, Novel Baswedan/RMOL

Politik

Sering Benturkan Lembaga Negara, Novel Baswedan Harus Dicopot dari ASN Polri

SELASA, 30 MEI 2023 | 12:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dianggap sering membenturkan antarlembaga negara, Novel Baswedan harus dicopot dari ASN Polri. Sebab, tingkah lakunya tidak mencerminkan sebagai seorang ASN.

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan mengatakan, status ASN tidak bisa dipisahkan antara jabatan dan pribadi. Sehingga, seyogyanya seorang ASN tidak ada ruang memberikan opini pribadi.

"Dalam hal ini Novel Baswedan itu memberikan tanggapan, bahkan bukan di ruang pribadi, dia memberikan tanggapan di ruang publik. Maka itu kan sudah konflik kepentingan. Dia memberikan tanggapan di ruang publik, sedangkan dirinya melekat status ASN," ujar Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).


Tamil pun mempertanyakan apakah kritik Novel atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, dan kritik terhadap lembaga KPK merupakan keterangan resmi dari lembaga Polri atau bukan.

"Kalaupun itu keterangan resmi, apa posisi Novel Baswedan di dalam lembaga itu? Apakah dia sebagai seorang pimpinan? Kenapa dia melangkahi pimpinan yang ada untuk memberikan keterangan," kata Tamil.

Apalagi, lanjut dosen Universitas Dian Nusantara ini, keterangan yang disampaikan Novel cenderung mengadudomba antarlembaga negara. Bahkan cenderung tendensius tanpa data yang jelas.

"Maka pernyataan Novel Baswedan ini, cenderung akan membenturkan Polri di mana tempat dia bernaung sebagai ASN, dengan KPK yang selalu dia kritik tanpa arah dan tanpa data," terang Tamil.

Tamil pun menyoroti pernyataan Novel tentang isu hubungan Ketua KPK Firli Bahuri dengan presenter Salsabila Syaira, yang ternyata hanya fitnah. Hingga akhirnya Novel menyampaikan permohonan maaf karena turut menyebarkan fitnah tersebut.

"Namun dia berani untuk ikut menyebarkan berita yang ternyata hoax itu, saya kira Novel Baswedan ini harus dipertanyakan, apakah masih memiliki adab kira-kira begitu," tutur Tamil.

Dengan demikian, Tamil menegaskan, pernyataan-pernyataan Novel harus mendapatkan perhatian etik dari Polri, karena diyakini sudah melanggar kode etik sebagai ASN.

"Maka saya menyarankan agar tidak menjadi preseden buruk di Polri, agar tidak menjadi seolah-olah melihat adanya pembelaan terhadap oknum-oknum tertentu, dan kemudian bertindak tegas terhadap oknum-oknum lain, maka saya kira Novel Baswedan ini harus ditindak tegas hingga pencopotannya dari ASN," jelasnya.

"Karena tingkah lakunya, apa yang dilakukannya, tidak sama sekali mencerminkan seorang ASN. Apalagi ASN yang bernaung di dalam lembaga Polri," pungkas Tamil.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Muawiyah Ubah Khilafah Jadi Tahta Warisan Anak

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:10

Arab Saudi Kutuk Serangan Iran di Timteng, Ancam Serang Balik

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:00

Pramono Siapkan Haul Ulama Betawi di Monas

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:40

Konflik Global Bisa Meletus Gegara Serangan AS-Israel ke Iran

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:26

WNI di Iran Diminta Tetap Tenang

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:09

Meriahnya Perayaan Puncak Imlek

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:03

Jemaah Umrah Jangan Panik Imbas Timteng Memanas

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:31

Jakarta Ramadan Festival Gerakkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:18

Pramono Imbau Warga Waspadai Intoleransi hingga Hoaks

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:03

PT Tigalapan Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Proyek

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:01

Selengkapnya