Berita

Mantan pegawai KPK, Novel Baswedan/RMOL

Politik

Sering Benturkan Lembaga Negara, Novel Baswedan Harus Dicopot dari ASN Polri

SELASA, 30 MEI 2023 | 12:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dianggap sering membenturkan antarlembaga negara, Novel Baswedan harus dicopot dari ASN Polri. Sebab, tingkah lakunya tidak mencerminkan sebagai seorang ASN.

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan mengatakan, status ASN tidak bisa dipisahkan antara jabatan dan pribadi. Sehingga, seyogyanya seorang ASN tidak ada ruang memberikan opini pribadi.

"Dalam hal ini Novel Baswedan itu memberikan tanggapan, bahkan bukan di ruang pribadi, dia memberikan tanggapan di ruang publik. Maka itu kan sudah konflik kepentingan. Dia memberikan tanggapan di ruang publik, sedangkan dirinya melekat status ASN," ujar Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).


Tamil pun mempertanyakan apakah kritik Novel atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, dan kritik terhadap lembaga KPK merupakan keterangan resmi dari lembaga Polri atau bukan.

"Kalaupun itu keterangan resmi, apa posisi Novel Baswedan di dalam lembaga itu? Apakah dia sebagai seorang pimpinan? Kenapa dia melangkahi pimpinan yang ada untuk memberikan keterangan," kata Tamil.

Apalagi, lanjut dosen Universitas Dian Nusantara ini, keterangan yang disampaikan Novel cenderung mengadudomba antarlembaga negara. Bahkan cenderung tendensius tanpa data yang jelas.

"Maka pernyataan Novel Baswedan ini, cenderung akan membenturkan Polri di mana tempat dia bernaung sebagai ASN, dengan KPK yang selalu dia kritik tanpa arah dan tanpa data," terang Tamil.

Tamil pun menyoroti pernyataan Novel tentang isu hubungan Ketua KPK Firli Bahuri dengan presenter Salsabila Syaira, yang ternyata hanya fitnah. Hingga akhirnya Novel menyampaikan permohonan maaf karena turut menyebarkan fitnah tersebut.

"Namun dia berani untuk ikut menyebarkan berita yang ternyata hoax itu, saya kira Novel Baswedan ini harus dipertanyakan, apakah masih memiliki adab kira-kira begitu," tutur Tamil.

Dengan demikian, Tamil menegaskan, pernyataan-pernyataan Novel harus mendapatkan perhatian etik dari Polri, karena diyakini sudah melanggar kode etik sebagai ASN.

"Maka saya menyarankan agar tidak menjadi preseden buruk di Polri, agar tidak menjadi seolah-olah melihat adanya pembelaan terhadap oknum-oknum tertentu, dan kemudian bertindak tegas terhadap oknum-oknum lain, maka saya kira Novel Baswedan ini harus ditindak tegas hingga pencopotannya dari ASN," jelasnya.

"Karena tingkah lakunya, apa yang dilakukannya, tidak sama sekali mencerminkan seorang ASN. Apalagi ASN yang bernaung di dalam lembaga Polri," pungkas Tamil.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya