Berita

Mantan pegawai KPK, Novel Baswedan/RMOL

Politik

Sering Benturkan Lembaga Negara, Novel Baswedan Harus Dicopot dari ASN Polri

SELASA, 30 MEI 2023 | 12:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dianggap sering membenturkan antarlembaga negara, Novel Baswedan harus dicopot dari ASN Polri. Sebab, tingkah lakunya tidak mencerminkan sebagai seorang ASN.

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan mengatakan, status ASN tidak bisa dipisahkan antara jabatan dan pribadi. Sehingga, seyogyanya seorang ASN tidak ada ruang memberikan opini pribadi.

"Dalam hal ini Novel Baswedan itu memberikan tanggapan, bahkan bukan di ruang pribadi, dia memberikan tanggapan di ruang publik. Maka itu kan sudah konflik kepentingan. Dia memberikan tanggapan di ruang publik, sedangkan dirinya melekat status ASN," ujar Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).


Tamil pun mempertanyakan apakah kritik Novel atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, dan kritik terhadap lembaga KPK merupakan keterangan resmi dari lembaga Polri atau bukan.

"Kalaupun itu keterangan resmi, apa posisi Novel Baswedan di dalam lembaga itu? Apakah dia sebagai seorang pimpinan? Kenapa dia melangkahi pimpinan yang ada untuk memberikan keterangan," kata Tamil.

Apalagi, lanjut dosen Universitas Dian Nusantara ini, keterangan yang disampaikan Novel cenderung mengadudomba antarlembaga negara. Bahkan cenderung tendensius tanpa data yang jelas.

"Maka pernyataan Novel Baswedan ini, cenderung akan membenturkan Polri di mana tempat dia bernaung sebagai ASN, dengan KPK yang selalu dia kritik tanpa arah dan tanpa data," terang Tamil.

Tamil pun menyoroti pernyataan Novel tentang isu hubungan Ketua KPK Firli Bahuri dengan presenter Salsabila Syaira, yang ternyata hanya fitnah. Hingga akhirnya Novel menyampaikan permohonan maaf karena turut menyebarkan fitnah tersebut.

"Namun dia berani untuk ikut menyebarkan berita yang ternyata hoax itu, saya kira Novel Baswedan ini harus dipertanyakan, apakah masih memiliki adab kira-kira begitu," tutur Tamil.

Dengan demikian, Tamil menegaskan, pernyataan-pernyataan Novel harus mendapatkan perhatian etik dari Polri, karena diyakini sudah melanggar kode etik sebagai ASN.

"Maka saya menyarankan agar tidak menjadi preseden buruk di Polri, agar tidak menjadi seolah-olah melihat adanya pembelaan terhadap oknum-oknum tertentu, dan kemudian bertindak tegas terhadap oknum-oknum lain, maka saya kira Novel Baswedan ini harus ditindak tegas hingga pencopotannya dari ASN," jelasnya.

"Karena tingkah lakunya, apa yang dilakukannya, tidak sama sekali mencerminkan seorang ASN. Apalagi ASN yang bernaung di dalam lembaga Polri," pungkas Tamil.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya