Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Putusan MK Soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jauh dari Unsur Politis

MINGGU, 28 MEI 2023 | 07:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun diyakini akan membuat lembaga antirasuah itu semakin disegani. Atas dasar tersebut, maka bisa dipahami bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK tidak sama sekali bersifat politis.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK semula 4 tahun menjadi 5 tahun sudah mencerminkan aspek konstitusionalitas peran, fungsi, dan kedudukan KPK dalam mengawal proses penegakan hukum KKN di Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

"Apa yang telah diputus MK adalah cerminan kehendak publik, di mana sudah semestinya masa jabatan komisioner KPK sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya, yakni 5 tahun. Sehingga apa yang menjadi tujuan dan visi dan misi komisioner benar-benar dapat dilaksanakan secara tuntas," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/5).


Selain itu, kata Saiful, dengan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, akan semakin meningkatkan independensi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"KPK akan semakin disegani dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Saiful.

Untuk itu, Saiful melihat, putusan MK tersebut jauh dari hal-hal yang bersifat politis. Sehingga, apa yang telah diputuskan harus dihargai, karena hal tersebut merupakan bagian dari ikhtiar untuk pemberantasan korupsi.

"Siapapun yang menyatakan putusan ini adalah politis, ia tidak berpikir tentang masa depan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Apa yang telah diputus oleh MK merupakan hal yang bersifat visioner dalam upaya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," pungkas Saiful.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya