Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Putusan MK Soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jauh dari Unsur Politis

MINGGU, 28 MEI 2023 | 07:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun diyakini akan membuat lembaga antirasuah itu semakin disegani. Atas dasar tersebut, maka bisa dipahami bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK tidak sama sekali bersifat politis.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK semula 4 tahun menjadi 5 tahun sudah mencerminkan aspek konstitusionalitas peran, fungsi, dan kedudukan KPK dalam mengawal proses penegakan hukum KKN di Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

"Apa yang telah diputus MK adalah cerminan kehendak publik, di mana sudah semestinya masa jabatan komisioner KPK sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya, yakni 5 tahun. Sehingga apa yang menjadi tujuan dan visi dan misi komisioner benar-benar dapat dilaksanakan secara tuntas," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/5).


Selain itu, kata Saiful, dengan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, akan semakin meningkatkan independensi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"KPK akan semakin disegani dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Saiful.

Untuk itu, Saiful melihat, putusan MK tersebut jauh dari hal-hal yang bersifat politis. Sehingga, apa yang telah diputuskan harus dihargai, karena hal tersebut merupakan bagian dari ikhtiar untuk pemberantasan korupsi.

"Siapapun yang menyatakan putusan ini adalah politis, ia tidak berpikir tentang masa depan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Apa yang telah diputus oleh MK merupakan hal yang bersifat visioner dalam upaya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," pungkas Saiful.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya