Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Putusan MK Soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jauh dari Unsur Politis

MINGGU, 28 MEI 2023 | 07:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun diyakini akan membuat lembaga antirasuah itu semakin disegani. Atas dasar tersebut, maka bisa dipahami bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK tidak sama sekali bersifat politis.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK semula 4 tahun menjadi 5 tahun sudah mencerminkan aspek konstitusionalitas peran, fungsi, dan kedudukan KPK dalam mengawal proses penegakan hukum KKN di Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

"Apa yang telah diputus MK adalah cerminan kehendak publik, di mana sudah semestinya masa jabatan komisioner KPK sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya, yakni 5 tahun. Sehingga apa yang menjadi tujuan dan visi dan misi komisioner benar-benar dapat dilaksanakan secara tuntas," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/5).


Selain itu, kata Saiful, dengan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, akan semakin meningkatkan independensi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"KPK akan semakin disegani dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Saiful.

Untuk itu, Saiful melihat, putusan MK tersebut jauh dari hal-hal yang bersifat politis. Sehingga, apa yang telah diputuskan harus dihargai, karena hal tersebut merupakan bagian dari ikhtiar untuk pemberantasan korupsi.

"Siapapun yang menyatakan putusan ini adalah politis, ia tidak berpikir tentang masa depan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Apa yang telah diputus oleh MK merupakan hal yang bersifat visioner dalam upaya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," pungkas Saiful.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya