Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Putusan MK Soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jauh dari Unsur Politis

MINGGU, 28 MEI 2023 | 07:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun diyakini akan membuat lembaga antirasuah itu semakin disegani. Atas dasar tersebut, maka bisa dipahami bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK tidak sama sekali bersifat politis.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK semula 4 tahun menjadi 5 tahun sudah mencerminkan aspek konstitusionalitas peran, fungsi, dan kedudukan KPK dalam mengawal proses penegakan hukum KKN di Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

"Apa yang telah diputus MK adalah cerminan kehendak publik, di mana sudah semestinya masa jabatan komisioner KPK sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya, yakni 5 tahun. Sehingga apa yang menjadi tujuan dan visi dan misi komisioner benar-benar dapat dilaksanakan secara tuntas," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/5).


Selain itu, kata Saiful, dengan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, akan semakin meningkatkan independensi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"KPK akan semakin disegani dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Saiful.

Untuk itu, Saiful melihat, putusan MK tersebut jauh dari hal-hal yang bersifat politis. Sehingga, apa yang telah diputuskan harus dihargai, karena hal tersebut merupakan bagian dari ikhtiar untuk pemberantasan korupsi.

"Siapapun yang menyatakan putusan ini adalah politis, ia tidak berpikir tentang masa depan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Apa yang telah diputus oleh MK merupakan hal yang bersifat visioner dalam upaya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," pungkas Saiful.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya