Berita

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani/RMOL

Politik

Arsul Sani Jelaskan Alasan DPR Tidak Bisa Panggil MK

SABTU, 27 MEI 2023 | 00:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perpanjangan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menuai polemik.

Ada pihak yang mendukung dan ada yang tidak terutama para anggota DPR RI di Komisi III. Beberapa pihak yang menolak bahkan mendorong pimpinan DPR memanggil MK.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebutkan bahwa MK tidak bisa dipanggil begitu saja. Alasannya, MK merupakan lembaga negara yang ada di rumpun kekuasaan lain. Bukan di rumpun kekuasaan eksekutif, tapi di rumpun kekuasaan yudikatif.


"Nah rumpun kekuasaan yudikatif seperti MK dan MA itu punya kemandirinan, punya independensi," kata Arsul kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).

Arsul pun meminta pihak-pihak lain untuk menghormati keputusan MK.

Lebih lanjut Asrul, Komisi III bisa saja memanggil MK dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan.

Namun demikian, pemanggilan yang akan dilakukan DPR bersifat rapat konsultasi.

"Dalam negara demokrasi, dalam hubungan ketatanegaraan tetap kita ini adalah lembaga negara yang lain, masyarakat sipil itu juga boleh mengkritisi MK. Nah nanti dalam rapat konsultasi, tentu ya DPR akan menyampaikan pendapat DPR ya terhadap putusan MK," kata Arsul.

MK sebelumnya memutuskan periode kepemimpinan KPK menjadi lima tahun. Putusan ini dibacakan hakim MK dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya