Berita

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin/RMOL

Politik

Soal Putusan MK, Siaga 98 Anggap Novel Baswedan Tak Mengerti Hukum

JUMAT, 26 MEI 2023 | 22:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98 menganggap mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tidak mengerti hukum, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, sehingga berlaku sejak diputuskan.

Hal itu disampaikan Koordinator Siaga 98, Hasanuddin menanggapi pernyataan Novel yang menilai bahwa putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK berubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku untuk pimpinan KPK periode berikutnya.

"Putusan MK tentang masa jabatan pimpinan KPK adalah putusan hukum yang sudah final dan mengikat. Karena sifat final dan mengikatnya maka berlaku sejak diputuskan. Artinya, pimpinan KPK saat ini masa jabatannya menjadi 5 tahun atau berakhir Desember 2024," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).

Hasanuddin mengatakan, bahwa putusan MK tersebut merupakan perintah hukum dan sudah jelas, serta tidak multitafsir. Dengan demikian, pemerintah diyakini akan menghormati dan mempedomani putusan tersebut.

"Dalam hal ada pihak yang berusaha menafsirkan secara berbeda, tentu saja ada tiga kemungkinan. Yakni, tak mengerti hukum, atau ada kepentingan politiknya yang terganggu, atau sedang berperkara di KPK karena terduga korupsi," kata Hasanuddin.

Karena menurut Hasanuddin, sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati dan mempedomani putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"Termasuk pimpinan KPK saat ini harus taat hukum, menjalankan perintah hukum sebagai pimpinan KPK hingga Desember 2024. Sebab ini adalah perintah hukum," pungkas Hasanuddin.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya