Berita

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin/RMOL

Politik

Soal Putusan MK, Siaga 98 Anggap Novel Baswedan Tak Mengerti Hukum

JUMAT, 26 MEI 2023 | 22:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98 menganggap mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tidak mengerti hukum, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, sehingga berlaku sejak diputuskan.

Hal itu disampaikan Koordinator Siaga 98, Hasanuddin menanggapi pernyataan Novel yang menilai bahwa putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK berubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku untuk pimpinan KPK periode berikutnya.

"Putusan MK tentang masa jabatan pimpinan KPK adalah putusan hukum yang sudah final dan mengikat. Karena sifat final dan mengikatnya maka berlaku sejak diputuskan. Artinya, pimpinan KPK saat ini masa jabatannya menjadi 5 tahun atau berakhir Desember 2024," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).


Hasanuddin mengatakan, bahwa putusan MK tersebut merupakan perintah hukum dan sudah jelas, serta tidak multitafsir. Dengan demikian, pemerintah diyakini akan menghormati dan mempedomani putusan tersebut.

"Dalam hal ada pihak yang berusaha menafsirkan secara berbeda, tentu saja ada tiga kemungkinan. Yakni, tak mengerti hukum, atau ada kepentingan politiknya yang terganggu, atau sedang berperkara di KPK karena terduga korupsi," kata Hasanuddin.

Karena menurut Hasanuddin, sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati dan mempedomani putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"Termasuk pimpinan KPK saat ini harus taat hukum, menjalankan perintah hukum sebagai pimpinan KPK hingga Desember 2024. Sebab ini adalah perintah hukum," pungkas Hasanuddin.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya