Berita

Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, dan istrinya/India Today

Dunia

Otoritas Pakistan Larang Imran Khan dan Istri Tinggalkan Islamabad

JUMAT, 26 MEI 2023 | 15:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Selama penyelidikan yang  berlangsung di Pakistan, mantan Perdana Menteri Imran Khan dan isterinya, beserta ratusan pejabat dari partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), dilarang meninggalkan negara itu.

Seperti dikutip dari India Today, Jumat (26/5), berdasarkan sumber dari Otoritas Investigasi Federal (FIA), 600 pejabat PTI, Khan, dan istrinya, telah ditambahkan ke dalam Daftar Pengenal Nasional Provinsi (PNIL) FIA untuk mencegah mereka pergi ke luar negeri.

Sumber yang berbicara secara anonim itu mengatakan bahwa saat ini banyak para pejabat PTI yang mencoba untuk meninggalkan Pakistan selama tiga hari terakhir, namun telah dihentikan di bandara.


Langkah tersebut dilakukan oleh otoritas Pakistan di tengah rencana pemerintah yang akan melarang operasi partai PTI yang telah menyebabkan ketidakstabilan selama beberapa bulan terakhir.

“Sedang dipertimbangkan untuk melarang PTI, karena mereka telah menyerang dasar negara yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Itu tidak bisa ditoleransi," kata Menteri Pertahanan Pakistan, Khawaja Asif.

Mantan PM Khan dan isteri menghadapi tuduhan korupsi saat ia masih menjabat, yang telah dibantah oleh Khan. Penangkapan Khan oleh KPK yang secara mendadak pada awal bulan ini, menimbulkan aksi protes yang mengguncang Pakistan.

Para pendukung Khan yang marah dilaporkan membakar gedung-gedung pemerintah serta kendaraan personel militer dan beberapa bus.

Akibat aksi yang berujung bentrok itu, 10 orang meninggal dunia, dengan 200 lainnya mengalami luka-luka, serta menyebabkan kerugian negara hingga enam miliar rupee atau sekitar Rp 1 triliun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya