Berita

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Ist

Politik

Lembaga Manapun Harus Hormati dan Patuhi Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

JUMAT, 26 MEI 2023 | 14:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK dari semula dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku bagi kepemimpinan Firli Bahuri dkk. Untuk itu, tidak ada alasan bagi lembaga manapun atau siapapun untuk tidak menghormati dan mematuhi putusan MK.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun dapat diterapkan kepada komisioner KPK saat ini.

"Putusan MK berlaku bagi Komisioner KPK saat ini, artinya dengan telah diputuskannya perkara nomor 112/PUU-XX/2022, secara otomatis karena jabatan komisioner KPK saat ini belum demisioner atau masih melekat serta belum berakhir, maka putusan tersebut mengikat kepada Komisioner KPK yang menjabat saat ini," papar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).

Sehingga, semua pihak harus menghargai dan melaksanakan putusan MK tersebut. Termasuk, putusan itu dapat langsung dilaksanakan, sehingga masa jabatan Firli Bahuri dkk saat ini otomatis menjadi 5 tahun.

"Keberlakuan putusan MK berlaku bagi kepemimpinan Firli Bahuri dan komisioner lainnya, karena yang diuji adalah norma hukum, maka semua pihak harus mematuhinya. Sehingga tidak ada alasan bagi lembaga manapun atau siapapun untuk tidak menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi," pungkas Saiful.

Dalam sidang terbuka pada Kamis kemarin (25/5), MK mengabulkan seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Di mana, Ghufron melakukan permohonan uji materi UU KPK terkait Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur soal batas usia minimal pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa Pasal 29 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, Pasal 29 huruf e tersebut diubah menjadi "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Selain itu, MK menyatakan bahwa Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK soal masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, MK mengubah Pasal 34 tersebut menjadi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya