Berita

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Profesor Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Soal Hasbi Hasan, Yusril: Jika Tidak Perlu Jangan Ditahan, Ini Bukan Soal Gagah-gagahan Penyidik

JUMAT, 26 MEI 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kewenangan memutuskan tersangka ditahan atau tidak merupakan sepenuhnya kewenangan dari penyidik. Untuk itu, tidak boleh dipaksakan menahan tersangka jika memang tidak diperlukan.

Begitu yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Profesor Yusril Ihza Mahendra terkait polemik tidak ditahannya Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (24/5).

"Kewenangan untuk memutuskan apakah tersangka itu ditahan atau tidak, menurut KUHAP, sepenuhnya adalah kewenangan penyidik," ujar Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).


Yusril menjelaskan, alasan untuk melakukan penahanan tersangka terdapat tiga hal, yakni kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan tersangka akan mengulangi perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Jika ada salah satu atau semua dari tiga alasan tersebut kata Yusril, penyidik bisa menahan tersangka, yang lamanya dibatasi oleh KUHAP. Termasuk, jenis penahanannya, apakah tahanan rutan, tahanan rumah, atau tahanan kota.

Akan tetapi, jika salah satu dari tiga alasan tersebut tidak ada, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk melakukan penahanan.

"Penahanan ini terkait dengan HAM, karena itu jika memang tidak perlu ditahan, ya jangan ditahan. Ini bukan soal gagah-gagahan penyidik atau lembaga yang menyidik," kata Yusril.

Namun demikian, Yusril berpandangan, walaupun keputusan penahanan adalah kewenangan subjektif penyidik, keputusan penahanan dapat digugat praperadilan, agar hakim menilai apakah keputusan melakukan penahanan beralasan hukum atau tidak.

"Ini perlu dilakukan untuk mencegah kesewenang-wenangan penyidik. Aturan tentang hal itu tidak ada dalam KUHAP, tetapi bisa saja diajukan biar nanti lahir yurisprudensi mengenai hal tersebut," pungkas Yusril.

Sebelumnya, mantan pegawai KPK, Novel Baswedan menuding bahwa KPK melakukan tindakan tak lazim karena tidak menahan Hasbi dan tersangka Dadan Tri Yudianto setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Keputusan tersebut memang tidak lazim karena infonya beredar bahwa KPK/penyidik sudah sampai menyiapkan administrasi untuk penahanan. Artinya, segala pertimbangan baik fakta objektif dan subjektif sebagaimana dimaksud dalam KUHAP telah dipertimbangkan. Tidak jadinya dilakukan penahanan karena pimpinan," kata Novel, Kamis (25/5).


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya