Berita

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Profesor Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Soal Hasbi Hasan, Yusril: Jika Tidak Perlu Jangan Ditahan, Ini Bukan Soal Gagah-gagahan Penyidik

JUMAT, 26 MEI 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kewenangan memutuskan tersangka ditahan atau tidak merupakan sepenuhnya kewenangan dari penyidik. Untuk itu, tidak boleh dipaksakan menahan tersangka jika memang tidak diperlukan.

Begitu yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Profesor Yusril Ihza Mahendra terkait polemik tidak ditahannya Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (24/5).

"Kewenangan untuk memutuskan apakah tersangka itu ditahan atau tidak, menurut KUHAP, sepenuhnya adalah kewenangan penyidik," ujar Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).


Yusril menjelaskan, alasan untuk melakukan penahanan tersangka terdapat tiga hal, yakni kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan tersangka akan mengulangi perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Jika ada salah satu atau semua dari tiga alasan tersebut kata Yusril, penyidik bisa menahan tersangka, yang lamanya dibatasi oleh KUHAP. Termasuk, jenis penahanannya, apakah tahanan rutan, tahanan rumah, atau tahanan kota.

Akan tetapi, jika salah satu dari tiga alasan tersebut tidak ada, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk melakukan penahanan.

"Penahanan ini terkait dengan HAM, karena itu jika memang tidak perlu ditahan, ya jangan ditahan. Ini bukan soal gagah-gagahan penyidik atau lembaga yang menyidik," kata Yusril.

Namun demikian, Yusril berpandangan, walaupun keputusan penahanan adalah kewenangan subjektif penyidik, keputusan penahanan dapat digugat praperadilan, agar hakim menilai apakah keputusan melakukan penahanan beralasan hukum atau tidak.

"Ini perlu dilakukan untuk mencegah kesewenang-wenangan penyidik. Aturan tentang hal itu tidak ada dalam KUHAP, tetapi bisa saja diajukan biar nanti lahir yurisprudensi mengenai hal tersebut," pungkas Yusril.

Sebelumnya, mantan pegawai KPK, Novel Baswedan menuding bahwa KPK melakukan tindakan tak lazim karena tidak menahan Hasbi dan tersangka Dadan Tri Yudianto setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Keputusan tersebut memang tidak lazim karena infonya beredar bahwa KPK/penyidik sudah sampai menyiapkan administrasi untuk penahanan. Artinya, segala pertimbangan baik fakta objektif dan subjektif sebagaimana dimaksud dalam KUHAP telah dipertimbangkan. Tidak jadinya dilakukan penahanan karena pimpinan," kata Novel, Kamis (25/5).


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya