Berita

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo/RMOL

Hukum

Kajati DKI Bantah Polisi Soal Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Dibolak-balik

RABU, 24 MEI 2023 | 17:05 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah membolak-balik berkas perkara tersangka kasus penganiayaan Christalino David Ozora (17) antara pihak kejaksaan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Bisa kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini," tegas Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo dalam jumpa media di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (24/5).

Danang mengurai pihak kejaksaan hanya sekali menerbitkan berkas perkara, dan telah melakukam penelitian sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan KUHAP.


"Kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidikan dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah P21," ujarnya.

Pihaknya mengurai selama proses penyidikan hingga akhirnya berkas lengkap atau P21, mulai dari terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) 23 Maret 2023, hingga P21 pada 24 Mei 2023 ini memakan waktu 2 bulan 22 hari.

"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," tutupnya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU No 35/2014 ttg perubahan atas UU No 23/2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya