Berita

Kantor KIP Banda Aceh/RMOLAceh

Politik

Bacaleg PNA Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, KIP Kota Banda Aceh Tunggu Putusan Pengadilan

RABU, 24 MEI 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan seorang bakal calon anggota Legislatif (Bacaleg) berinisial E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Husaini, disorot Komisi Independen Pemilihan (KIP).

KIP Banda Aceh memastikan akan mengikuti semua aturan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.

"Iya benar atas nama E yang terdaftar Bacaleg dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Banda Aceh di Daerah Pemilihan (Dapil) III," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Hasbullah, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (24/5).


Menurut Hasbullah, pihaknya baru akan memproses sesuai aturan PKPU dan akan menggugurkan Bacaleg tersebut setelah ada putusan Pengadilan.

"Kalau sudah ada putusan pengadilan, Bacaleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan partai politik bisa menggantikan dengan yang lain," terangnya.

Menurut Hasbullah, meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, selama belum ada putusan pengadilan, pihaknya belum bisa menggugurkan nama tersebut sebagai Bacaleg. Sebab, KIP Banda Aceh tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.

"(Status tersangka) Itu enggak bisa jadi dasar, yang jadi dasar kami sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 Tahun 2023 berdasarkan putusan pengadilan, dan itu belum memenuhi syarat untuk gugur," papar Hasbullah.

Selanjutnya, jika nanti setelah ada putusan pengadilan, Bacaleg tersebut meraih suara terbanyak dari Dapilnya, tetap saja Bacaleg tersebut akan dibatalkan dari calon terpilih.

"Aturan PKPU baru belum keluar, aturan lama PKPU Nomor 5 tahun 2019 Caleg tersebut akan dibatalkan dari calon terpilih. Di UU nomor 7 tahun 2017 juga ada disebutkan, kita akan proses seadil-adilnya," ujarnya.

Polresta Banda Aceh telah menetapkan wanita berinisial E sebagai tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Husaini. Penetapan tersangka E tersebut dilakukan saat gelar perkara pada Kamis lalu (18/5).

"Wanita E akan diperiksa pada Minggu depan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (23/5).

Fadhillah menyebutkan, meski wanita E sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kepolisian belum mengirim surat pemanggilan.

“Ini lagi kita siapkan," sebutnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya