Berita

Kantor KIP Banda Aceh/RMOLAceh

Politik

Bacaleg PNA Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, KIP Kota Banda Aceh Tunggu Putusan Pengadilan

RABU, 24 MEI 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan seorang bakal calon anggota Legislatif (Bacaleg) berinisial E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Husaini, disorot Komisi Independen Pemilihan (KIP).

KIP Banda Aceh memastikan akan mengikuti semua aturan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.

"Iya benar atas nama E yang terdaftar Bacaleg dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Banda Aceh di Daerah Pemilihan (Dapil) III," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Hasbullah, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (24/5).


Menurut Hasbullah, pihaknya baru akan memproses sesuai aturan PKPU dan akan menggugurkan Bacaleg tersebut setelah ada putusan Pengadilan.

"Kalau sudah ada putusan pengadilan, Bacaleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan partai politik bisa menggantikan dengan yang lain," terangnya.

Menurut Hasbullah, meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, selama belum ada putusan pengadilan, pihaknya belum bisa menggugurkan nama tersebut sebagai Bacaleg. Sebab, KIP Banda Aceh tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.

"(Status tersangka) Itu enggak bisa jadi dasar, yang jadi dasar kami sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 Tahun 2023 berdasarkan putusan pengadilan, dan itu belum memenuhi syarat untuk gugur," papar Hasbullah.

Selanjutnya, jika nanti setelah ada putusan pengadilan, Bacaleg tersebut meraih suara terbanyak dari Dapilnya, tetap saja Bacaleg tersebut akan dibatalkan dari calon terpilih.

"Aturan PKPU baru belum keluar, aturan lama PKPU Nomor 5 tahun 2019 Caleg tersebut akan dibatalkan dari calon terpilih. Di UU nomor 7 tahun 2017 juga ada disebutkan, kita akan proses seadil-adilnya," ujarnya.

Polresta Banda Aceh telah menetapkan wanita berinisial E sebagai tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Husaini. Penetapan tersangka E tersebut dilakukan saat gelar perkara pada Kamis lalu (18/5).

"Wanita E akan diperiksa pada Minggu depan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (23/5).

Fadhillah menyebutkan, meski wanita E sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kepolisian belum mengirim surat pemanggilan.

“Ini lagi kita siapkan," sebutnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya