Berita

Kantor KIP Banda Aceh/RMOLAceh

Politik

Bacaleg PNA Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, KIP Kota Banda Aceh Tunggu Putusan Pengadilan

RABU, 24 MEI 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan seorang bakal calon anggota Legislatif (Bacaleg) berinisial E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Husaini, disorot Komisi Independen Pemilihan (KIP).

KIP Banda Aceh memastikan akan mengikuti semua aturan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.

"Iya benar atas nama E yang terdaftar Bacaleg dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Banda Aceh di Daerah Pemilihan (Dapil) III," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Hasbullah, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (24/5).

Menurut Hasbullah, pihaknya baru akan memproses sesuai aturan PKPU dan akan menggugurkan Bacaleg tersebut setelah ada putusan Pengadilan.

"Kalau sudah ada putusan pengadilan, Bacaleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan partai politik bisa menggantikan dengan yang lain," terangnya.

Menurut Hasbullah, meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, selama belum ada putusan pengadilan, pihaknya belum bisa menggugurkan nama tersebut sebagai Bacaleg. Sebab, KIP Banda Aceh tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.

"(Status tersangka) Itu enggak bisa jadi dasar, yang jadi dasar kami sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 Tahun 2023 berdasarkan putusan pengadilan, dan itu belum memenuhi syarat untuk gugur," papar Hasbullah.

Selanjutnya, jika nanti setelah ada putusan pengadilan, Bacaleg tersebut meraih suara terbanyak dari Dapilnya, tetap saja Bacaleg tersebut akan dibatalkan dari calon terpilih.

"Aturan PKPU baru belum keluar, aturan lama PKPU Nomor 5 tahun 2019 Caleg tersebut akan dibatalkan dari calon terpilih. Di UU nomor 7 tahun 2017 juga ada disebutkan, kita akan proses seadil-adilnya," ujarnya.

Polresta Banda Aceh telah menetapkan wanita berinisial E sebagai tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Husaini. Penetapan tersangka E tersebut dilakukan saat gelar perkara pada Kamis lalu (18/5).

"Wanita E akan diperiksa pada Minggu depan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (23/5).

Fadhillah menyebutkan, meski wanita E sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kepolisian belum mengirim surat pemanggilan.

“Ini lagi kita siapkan," sebutnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya