Berita

Kantor KIP Banda Aceh/RMOLAceh

Politik

Bacaleg PNA Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, KIP Kota Banda Aceh Tunggu Putusan Pengadilan

RABU, 24 MEI 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan seorang bakal calon anggota Legislatif (Bacaleg) berinisial E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Husaini, disorot Komisi Independen Pemilihan (KIP).

KIP Banda Aceh memastikan akan mengikuti semua aturan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.

"Iya benar atas nama E yang terdaftar Bacaleg dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Banda Aceh di Daerah Pemilihan (Dapil) III," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Hasbullah, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (24/5).


Menurut Hasbullah, pihaknya baru akan memproses sesuai aturan PKPU dan akan menggugurkan Bacaleg tersebut setelah ada putusan Pengadilan.

"Kalau sudah ada putusan pengadilan, Bacaleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan partai politik bisa menggantikan dengan yang lain," terangnya.

Menurut Hasbullah, meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, selama belum ada putusan pengadilan, pihaknya belum bisa menggugurkan nama tersebut sebagai Bacaleg. Sebab, KIP Banda Aceh tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.

"(Status tersangka) Itu enggak bisa jadi dasar, yang jadi dasar kami sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 Tahun 2023 berdasarkan putusan pengadilan, dan itu belum memenuhi syarat untuk gugur," papar Hasbullah.

Selanjutnya, jika nanti setelah ada putusan pengadilan, Bacaleg tersebut meraih suara terbanyak dari Dapilnya, tetap saja Bacaleg tersebut akan dibatalkan dari calon terpilih.

"Aturan PKPU baru belum keluar, aturan lama PKPU Nomor 5 tahun 2019 Caleg tersebut akan dibatalkan dari calon terpilih. Di UU nomor 7 tahun 2017 juga ada disebutkan, kita akan proses seadil-adilnya," ujarnya.

Polresta Banda Aceh telah menetapkan wanita berinisial E sebagai tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Husaini. Penetapan tersangka E tersebut dilakukan saat gelar perkara pada Kamis lalu (18/5).

"Wanita E akan diperiksa pada Minggu depan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (23/5).

Fadhillah menyebutkan, meski wanita E sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kepolisian belum mengirim surat pemanggilan.

“Ini lagi kita siapkan," sebutnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya