Berita

Maspion Group, Alim Markus, diperiksa KPK terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah/RMOL

Hukum

Hari Ini, Bos Maspion Group Alim Markus Diperiksa KPK

RABU, 24 MEI 2023 | 08:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI), akhirnya membuat bos Maspion Group, Alim Markus, diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alim Markus diagendakan untuk diperiksa pada hari ini, Rabu (24/5).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sesuai dengan konfirmasi, Alim Markus yang juga menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Indal Aluminium Industry berjanji akan hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Sesuai konfirmasi dari yang bersangkutan, benar hari ini (Alim Markus) akan hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka SI," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (24/5).


Alim Markus sedianya dipanggil untuk diperiksa pada Senin kemarin (22/5). Akan tetapi, Alim Markus mangkir dan berjanji akan hadir pada hari ini.

Terkait kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto pada Senin (22/5). Soedomo yang juga menjabat Dirut PT Santos Jaya Abadi ini diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing kepada tersangka Saiful.

KPK kembali menahan Saiful Ilah dalam kasus dugaan gratifikasi, setelah sebelumnya terjerat kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, pada Selasa (7/3).

Selama menjabat bupati, Saiful diduga banyak menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang, yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir. Gratifikasi itu diberikan oleh pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, dan Direksi BUMD.

Uang yang diterima Saiful dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Sedangkan gratifikasi bentuk barang antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan, tas, dan ponsel mewah. Besaran gratifikasi yang diterima Saiful sekitar Rp15 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya