Berita

Zumi Zola/RMOL

Hukum

Zumi Zola Kembali Datang di KPK, Ada Apa?

SELASA, 23 MEI 2023 | 13:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menjalani masa pembebasan bersyarat, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, kembali menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia hadir sebagai saksi persidangan yang digelar secara online.

Pernyataan itu disampaikan Zumi Zola, usai mengikuti persidangan virtual. Dia bersaksi melalui di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (23/5).

"Hari ini saya hadir sebagai saksi dari empat terdakwa anggota DPRD Provinsi Jambi. Masih kasus yang sama, kasus suap ketok palu. Saya sudah memberikan keterangan-keterangan yang intinya sama dengan BAP dan putusan," kata Zumi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/5).


Dia juga mengaku selesai menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin selama empat tahun lebih.

"Alhamdulillah, sekarang saya sibuk dengan anak-anak dan ibu saya. Jadi anak yang mengabdi kepada ibunya, karena orang tua saya tinggal satu sekarang," katanya.

Dia mengaku, hingga kini masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), sebulan sekali.

Ditanya apakah akan kembali terjun ke politik dan kembali menjadi calon kepala daerah, Zumi mengaku fokus bisnis.

"Semua itu saya serahkan kepada Allah, tapi saat ini saya fokus bisnis," terangnya.

Bahkan, saat ditanya soal kembali jadi artis, Zumi mengaku bersyukur jika masih ada tawaran.

"Saat ini ada bisnis dengan teman-teman, kalau ada tawaran, alhamdulillah masih ada yang ingat," pungkasnya.

Zumi Zola menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Selasa 6 September 2022, dengan bebas bersyarat.

Dia divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp37.477.000.000, 173.300 dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura, serta satu unit mobil Toyota Alphard.

Dia juga dinyatakan terbukti menyuap 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, dengan nilai total Rp16,34 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya