Berita

Mantan Kasi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sudin PRKP Jakarta Utara, Selvy Mandagi, tak banyak bicara usai diperiksa KPK, Selasa (23/5)/RMOL

Hukum

3 Jam Lebih Diklarifikasi KPK, Selvy Mandagi: Aduh Pusing Nih

SELASA, 23 MEI 2023 | 12:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara, Selvy Mandagi, bungkam usai menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait harta kekayaannya.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Selvy telah menjalani pemeriksaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 09.10 WIB hingga pukul 12.24 WIB, Selasa (23/5).

"Mau lewat dong. Aduh pusing nih," kata Selvy saat ditanya berbagai pertanyaan oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang (23/5).


Sepanjang perjalanan menuju ke kendaraan yang telah terparkir di depan Gedung Merah Putih KPK, Selvy tidak menjawab satupun pertanyaan dari wartawan terkait pemeriksaan klarifikasi LHKPN hari ini.

Padahal saat baru tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selvy sempat mengaku dirinya membawa dokumen aset-aset yang dimilikinya, untuk diperlihatkan kepada petugas KPK.

"Ya (diklarifikasi) LHKPN. Iya (bawa dokumen terkait aset)," singkat Selvy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa pagi (23/5).

Sementara itu, berdasarkan data di LHKPN KPK, Selvy tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada periode 2021 yang telah dilaporkan ke KPK pada 22 Maret 2022.

Pada LHKPN 2021, harta kekayaan Selvy terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 5,35 miliar. Yakni tanah dan bangunan seluas 60/21 meter persegi di Kabupaten Karawang seharga Rp 100 juta, tanah dan bangunan seluas 35/35 meter persegi di Kota Jakarta Utara seharga Rp 450 juta.

Kemudian tanah seluas 1.540 meter persegi di Kab/Kota Minahasa seharga Rp 750 juta, tanah dan bangunan seluas 202/210 meter persegi di Kota Jakarta Utara seharga Rp 2,75 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 9/69 meter persegi di Kota Jakarta Utara seharga Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya, Selvy juga memiliki harta berupa alat transportasi senilai Rp 253 juta. Terdiri dari mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2011 seharga Rp 250 juta, dan motor Honda tahun 2010 seharga Rp 3 juta.

Selvy juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 728,5 juta; kas dan setara kas senilai Rp 140 juta; harta lainnya senilai Rp 200 juta.

Selain itu, Selvy juga memiliki utang sebesar Rp 200 juta. Sehingga, total harta kekayaan Selvy dikurangi utang menjadi Rp 6.471.500.000 (Rp 6,4 miliar).

Selvy Mandagi sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena aksi pamer harta kekayaan di media sosial. Buntut dari aksi pamer harta kekayaan atau flexing itu, Selvy dicopot dari jabatan Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sudin PRKP Jakarta Utara.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya