Berita

Mantan Kasi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sudin PRKP Jakarta Utara, Selvy Mandagi, tak banyak bicara usai diperiksa KPK, Selasa (23/5)/RMOL

Hukum

3 Jam Lebih Diklarifikasi KPK, Selvy Mandagi: Aduh Pusing Nih

SELASA, 23 MEI 2023 | 12:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara, Selvy Mandagi, bungkam usai menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait harta kekayaannya.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Selvy telah menjalani pemeriksaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 09.10 WIB hingga pukul 12.24 WIB, Selasa (23/5).

"Mau lewat dong. Aduh pusing nih," kata Selvy saat ditanya berbagai pertanyaan oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang (23/5).


Sepanjang perjalanan menuju ke kendaraan yang telah terparkir di depan Gedung Merah Putih KPK, Selvy tidak menjawab satupun pertanyaan dari wartawan terkait pemeriksaan klarifikasi LHKPN hari ini.

Padahal saat baru tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selvy sempat mengaku dirinya membawa dokumen aset-aset yang dimilikinya, untuk diperlihatkan kepada petugas KPK.

"Ya (diklarifikasi) LHKPN. Iya (bawa dokumen terkait aset)," singkat Selvy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa pagi (23/5).

Sementara itu, berdasarkan data di LHKPN KPK, Selvy tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada periode 2021 yang telah dilaporkan ke KPK pada 22 Maret 2022.

Pada LHKPN 2021, harta kekayaan Selvy terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 5,35 miliar. Yakni tanah dan bangunan seluas 60/21 meter persegi di Kabupaten Karawang seharga Rp 100 juta, tanah dan bangunan seluas 35/35 meter persegi di Kota Jakarta Utara seharga Rp 450 juta.

Kemudian tanah seluas 1.540 meter persegi di Kab/Kota Minahasa seharga Rp 750 juta, tanah dan bangunan seluas 202/210 meter persegi di Kota Jakarta Utara seharga Rp 2,75 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 9/69 meter persegi di Kota Jakarta Utara seharga Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya, Selvy juga memiliki harta berupa alat transportasi senilai Rp 253 juta. Terdiri dari mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2011 seharga Rp 250 juta, dan motor Honda tahun 2010 seharga Rp 3 juta.

Selvy juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 728,5 juta; kas dan setara kas senilai Rp 140 juta; harta lainnya senilai Rp 200 juta.

Selain itu, Selvy juga memiliki utang sebesar Rp 200 juta. Sehingga, total harta kekayaan Selvy dikurangi utang menjadi Rp 6.471.500.000 (Rp 6,4 miliar).

Selvy Mandagi sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena aksi pamer harta kekayaan di media sosial. Buntut dari aksi pamer harta kekayaan atau flexing itu, Selvy dicopot dari jabatan Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sudin PRKP Jakarta Utara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya