Berita

Mantan Kasi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sudin PRKP Jakarta Utara, Selvy Mandagi, tak banyak bicara usai diperiksa KPK, Selasa (23/5)/RMOL

Hukum

3 Jam Lebih Diklarifikasi KPK, Selvy Mandagi: Aduh Pusing Nih

SELASA, 23 MEI 2023 | 12:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara, Selvy Mandagi, bungkam usai menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait harta kekayaannya.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Selvy telah menjalani pemeriksaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 09.10 WIB hingga pukul 12.24 WIB, Selasa (23/5).

"Mau lewat dong. Aduh pusing nih," kata Selvy saat ditanya berbagai pertanyaan oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang (23/5).

Sepanjang perjalanan menuju ke kendaraan yang telah terparkir di depan Gedung Merah Putih KPK, Selvy tidak menjawab satupun pertanyaan dari wartawan terkait pemeriksaan klarifikasi LHKPN hari ini.

Padahal saat baru tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selvy sempat mengaku dirinya membawa dokumen aset-aset yang dimilikinya, untuk diperlihatkan kepada petugas KPK.

"Ya (diklarifikasi) LHKPN. Iya (bawa dokumen terkait aset)," singkat Selvy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa pagi (23/5).

Sementara itu, berdasarkan data di LHKPN KPK, Selvy tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada periode 2021 yang telah dilaporkan ke KPK pada 22 Maret 2022.

Pada LHKPN 2021, harta kekayaan Selvy terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 5,35 miliar. Yakni tanah dan bangunan seluas 60/21 meter persegi di Kabupaten Karawang seharga Rp 100 juta, tanah dan bangunan seluas 35/35 meter persegi di Kota Jakarta Utara seharga Rp 450 juta.

Kemudian tanah seluas 1.540 meter persegi di Kab/Kota Minahasa seharga Rp 750 juta, tanah dan bangunan seluas 202/210 meter persegi di Kota Jakarta Utara seharga Rp 2,75 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 9/69 meter persegi di Kota Jakarta Utara seharga Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya, Selvy juga memiliki harta berupa alat transportasi senilai Rp 253 juta. Terdiri dari mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2011 seharga Rp 250 juta, dan motor Honda tahun 2010 seharga Rp 3 juta.

Selvy juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 728,5 juta; kas dan setara kas senilai Rp 140 juta; harta lainnya senilai Rp 200 juta.

Selain itu, Selvy juga memiliki utang sebesar Rp 200 juta. Sehingga, total harta kekayaan Selvy dikurangi utang menjadi Rp 6.471.500.000 (Rp 6,4 miliar).

Selvy Mandagi sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena aksi pamer harta kekayaan di media sosial. Buntut dari aksi pamer harta kekayaan atau flexing itu, Selvy dicopot dari jabatan Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sudin PRKP Jakarta Utara.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya