Berita

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

CEO RNR Group Erick Muhammad Henrizal Dicecar KPK Soal Kerja Sama dan Pemberian Uang ke Andhi Pramono

SELASA, 23 MEI 2023 | 11:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

CEO RNR Group, Erick Muhammad Henrizal, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kerja sama bisnis hingga pemberian uang gratifikasi kepada Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Erick yang merupakan pengusaha di bidang jasa cargo, ekspor-impor, dan transportasi.

"Senin (22/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Erick Muhammad Henrizal (CEO RNR Group)," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (23/5).


Ali menjelaskan, Erick didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kerjasama bisnis antara saksi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Andhi Pramono.

"Di samping itu, didalami pula adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh pihak dimaksud melalui perusahaan tertentu," pungkas Ali.

Pada Senin (15/5), KPK resmi meningkatkan proses terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu.

Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, sumber Kantor Berita Politik RMOL menyatakan, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sudah menyandang status tersangka, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).

Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, Andhi Pramono menerima uang sebesar Rp 30 miliar.

Andhi Pramono merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael menjadi tersangka setelah diklarifikasi soal harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya