Berita

Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah/RMOL

Hukum

Bos Kopi Kapal Api Dicecar KPK Soal Dugaan Pemberian Uang ke Mantan Bupati Sidoarjo

SELASA, 23 MEI 2023 | 10:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bos kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan pemberian uang dalam bentuk mata uang asing kepada mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi Saiful Ilah.

"Senin (22/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (23/5).


Saksi yang dimaksud, yaitu Soedomo Mergonoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Santos Jaya Abadi, yang juga merupakan CEO PT Kapal Api Global.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, beberapa pihak yang dimaksud salah satunya adalah Soedomo Mergonoto.

Sementara itu, Ali mengatakan bahwa seorang saksi lainnya, Alim Markus selaku Dirut PT Indal Alumunium Industry atau bos Maspion Group tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

"Saksi Alim Markus tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK," pungkas Ali.

Pada Selasa (7/3), KPK kembali menahan Saiful Ilah dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi setelah sebelumnya terjerat kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, Saiful diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir. Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD.

Terkait teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, yaitu dolar Amerika Serikat (AS) dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Sementara gratifikasi dalam bentuk barang yang diterima oleh Saiful berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional, dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal. Saat ini besaran gratifikasi yang diterima Saiful sejumlah sekitar Rp 15 miliar.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya