Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PKPU Pencalegan Untungkan Bekas Terpidana Korupsi, ICW: Merusak Integritas

SENIN, 22 MEI 2023 | 21:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pencalonan anggota legislatif (pencalegan) 2024 yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipersoalkan Indonesia Corruption Watch (ICW), lantaran dinilai berpihak kepada bekas terpidana korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 telah menegaskan, mantan terpidana korupsi harus melewati masa jeda 5 tahun ketika ingin maju di pemilihan legislatif (pileg).

"Masa jeda lima tahun tidak berlaku sepanjang atau ketika terpidana korupsi dijatuhi pidana tambahan berdasarkan pasal 18 UU Tipikor mengenai pencabutan hak politik, itu sumber persoalannya," ujar Kurnia dalam jumpa pers virtual, Senin (22/5).


Ia menjelaskan, KPU salah menafsirkan putusan MK terkait pemberlakuan masa jeda pada terpidana korupsi yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih kurungan penjara, dan juga pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Sebabnya, Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 beserta aturan turnanannya, yaitu Keputusan KPU No 352/2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dan DPRD, turut melampirkan simulasi perhitungan yang digunakan oleh KPU.

"Aturan tersebut digunakan ketika menghadapi peristiwa mantan terpidana korupsi yang dikenakan pencabutan hak politik dan ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg)," sambungnya menjelaskan.

Kurnia mengurai, KPU menafsirkan putusan MK mengenai syarat pencalegan mantan terpidana korupsi mengecualikan masa jeda 5 tahun bagi mereka yang mendapat tambahan pidana pencabutan hak politik.

Ia mensimulasikan, apabila mantan terpidana yang mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak politik tiga tahun pada tahun 2020 lalu, maka masa yang berlaku untuk pencabutan hak dipilihnya tidak sampai lima tahun.

"Jika mengikuti logic dari putusan MK, dia (KPU) harusnya menunggu jeda lima tahun. Sehingga yang bersangkutan bisa nyalon per tahun 2025. Namun karena ulah KPU, mereka sudah bisa nyalonkan diri per tahun 2023," urainya.

Lebih lanjut, Kurnia memandang aturan KPU soal pencalegan mantan terpidana korupsi malah memberikan angin segar kepada para koruptor.

"Tentu ke depan banyak bekas terpidana berharap kepada majelis hakim agar dijatuhi pidana tambahan hak politik, karena sanksinya lebih ringan ketimbang putusan MK yang harus lima tahun," tuturnya.

"Kami melihat ada dampak buruk dari PKPU yang dihasilkan Hasyim dan jajarannya. Jelas sekali KPU sedang berupaya untuk merusak nilai integritas pemilu," demikian Kurnia menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya