Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PKPU Pencalegan Untungkan Bekas Terpidana Korupsi, ICW: Merusak Integritas

SENIN, 22 MEI 2023 | 21:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pencalonan anggota legislatif (pencalegan) 2024 yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipersoalkan Indonesia Corruption Watch (ICW), lantaran dinilai berpihak kepada bekas terpidana korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 telah menegaskan, mantan terpidana korupsi harus melewati masa jeda 5 tahun ketika ingin maju di pemilihan legislatif (pileg).

"Masa jeda lima tahun tidak berlaku sepanjang atau ketika terpidana korupsi dijatuhi pidana tambahan berdasarkan pasal 18 UU Tipikor mengenai pencabutan hak politik, itu sumber persoalannya," ujar Kurnia dalam jumpa pers virtual, Senin (22/5).


Ia menjelaskan, KPU salah menafsirkan putusan MK terkait pemberlakuan masa jeda pada terpidana korupsi yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih kurungan penjara, dan juga pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Sebabnya, Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 beserta aturan turnanannya, yaitu Keputusan KPU No 352/2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dan DPRD, turut melampirkan simulasi perhitungan yang digunakan oleh KPU.

"Aturan tersebut digunakan ketika menghadapi peristiwa mantan terpidana korupsi yang dikenakan pencabutan hak politik dan ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg)," sambungnya menjelaskan.

Kurnia mengurai, KPU menafsirkan putusan MK mengenai syarat pencalegan mantan terpidana korupsi mengecualikan masa jeda 5 tahun bagi mereka yang mendapat tambahan pidana pencabutan hak politik.

Ia mensimulasikan, apabila mantan terpidana yang mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak politik tiga tahun pada tahun 2020 lalu, maka masa yang berlaku untuk pencabutan hak dipilihnya tidak sampai lima tahun.

"Jika mengikuti logic dari putusan MK, dia (KPU) harusnya menunggu jeda lima tahun. Sehingga yang bersangkutan bisa nyalon per tahun 2025. Namun karena ulah KPU, mereka sudah bisa nyalonkan diri per tahun 2023," urainya.

Lebih lanjut, Kurnia memandang aturan KPU soal pencalegan mantan terpidana korupsi malah memberikan angin segar kepada para koruptor.

"Tentu ke depan banyak bekas terpidana berharap kepada majelis hakim agar dijatuhi pidana tambahan hak politik, karena sanksinya lebih ringan ketimbang putusan MK yang harus lima tahun," tuturnya.

"Kami melihat ada dampak buruk dari PKPU yang dihasilkan Hasyim dan jajarannya. Jelas sekali KPU sedang berupaya untuk merusak nilai integritas pemilu," demikian Kurnia menambahkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya