Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PKPU Pencalegan Untungkan Bekas Terpidana Korupsi, ICW: Merusak Integritas

SENIN, 22 MEI 2023 | 21:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pencalonan anggota legislatif (pencalegan) 2024 yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipersoalkan Indonesia Corruption Watch (ICW), lantaran dinilai berpihak kepada bekas terpidana korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 telah menegaskan, mantan terpidana korupsi harus melewati masa jeda 5 tahun ketika ingin maju di pemilihan legislatif (pileg).

"Masa jeda lima tahun tidak berlaku sepanjang atau ketika terpidana korupsi dijatuhi pidana tambahan berdasarkan pasal 18 UU Tipikor mengenai pencabutan hak politik, itu sumber persoalannya," ujar Kurnia dalam jumpa pers virtual, Senin (22/5).

Ia menjelaskan, KPU salah menafsirkan putusan MK terkait pemberlakuan masa jeda pada terpidana korupsi yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih kurungan penjara, dan juga pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Sebabnya, Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 beserta aturan turnanannya, yaitu Keputusan KPU No 352/2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dan DPRD, turut melampirkan simulasi perhitungan yang digunakan oleh KPU.

"Aturan tersebut digunakan ketika menghadapi peristiwa mantan terpidana korupsi yang dikenakan pencabutan hak politik dan ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg)," sambungnya menjelaskan.

Kurnia mengurai, KPU menafsirkan putusan MK mengenai syarat pencalegan mantan terpidana korupsi mengecualikan masa jeda 5 tahun bagi mereka yang mendapat tambahan pidana pencabutan hak politik.

Ia mensimulasikan, apabila mantan terpidana yang mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak politik tiga tahun pada tahun 2020 lalu, maka masa yang berlaku untuk pencabutan hak dipilihnya tidak sampai lima tahun.

"Jika mengikuti logic dari putusan MK, dia (KPU) harusnya menunggu jeda lima tahun. Sehingga yang bersangkutan bisa nyalon per tahun 2025. Namun karena ulah KPU, mereka sudah bisa nyalonkan diri per tahun 2023," urainya.

Lebih lanjut, Kurnia memandang aturan KPU soal pencalegan mantan terpidana korupsi malah memberikan angin segar kepada para koruptor.

"Tentu ke depan banyak bekas terpidana berharap kepada majelis hakim agar dijatuhi pidana tambahan hak politik, karena sanksinya lebih ringan ketimbang putusan MK yang harus lima tahun," tuturnya.

"Kami melihat ada dampak buruk dari PKPU yang dihasilkan Hasyim dan jajarannya. Jelas sekali KPU sedang berupaya untuk merusak nilai integritas pemilu," demikian Kurnia menambahkan.

Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

AHY Tuntaskan Ujian Doktoral dengan Nilai Hampir Sempurna

Kamis, 12 September 2024 | 17:12

Ini Kisah di Balik Fufufafa Dikaitkan dengan Gibran

Rabu, 11 September 2024 | 01:15

UPDATE

Jokowi Diduga Kumpulkan Kapolda-Kapolres untuk Kelancaran Aksi Relawan Berani Mati

Minggu, 15 September 2024 | 07:57

Lebih Ideal Anies Bikin Ormas Dulu sebelum Parpol

Minggu, 15 September 2024 | 07:51

Negara Tak Genting, Pengamat Soroti Jokowi Kumpulkan Kapolda-Kapolres di IKN

Minggu, 15 September 2024 | 07:41

Bahas Akun Fufufafa, Pengamat Ini Singgung Wapres Terpilih

Minggu, 15 September 2024 | 07:21

Jakarta Pimpin Perolehan Medali Sementara

Minggu, 15 September 2024 | 07:02

Dua BUMN Masuk "Time World's Best Companies of 2024", Erick Thohir: Luar Biasa

Minggu, 15 September 2024 | 06:56

Riza Patria Optimistis Jakmania Akan Terima Ridwan Kamil-Suswono

Minggu, 15 September 2024 | 06:37

Polda Jateng Pastikan Akan Selidiki Uang Ratusan Juta Mendiang Dokter Aulia

Minggu, 15 September 2024 | 06:20

Jessica Wongso Kini Ogah Tawarkan Kopi kepada Siapapun

Minggu, 15 September 2024 | 06:00

Serahkan Sertifikat Tanah di Kupang, AHY Terkenang Masa Sekolah di Dili

Minggu, 15 September 2024 | 05:44

Selengkapnya