Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PKPU Pencalegan Untungkan Bekas Terpidana Korupsi, ICW: Merusak Integritas

SENIN, 22 MEI 2023 | 21:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pencalonan anggota legislatif (pencalegan) 2024 yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipersoalkan Indonesia Corruption Watch (ICW), lantaran dinilai berpihak kepada bekas terpidana korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 telah menegaskan, mantan terpidana korupsi harus melewati masa jeda 5 tahun ketika ingin maju di pemilihan legislatif (pileg).

"Masa jeda lima tahun tidak berlaku sepanjang atau ketika terpidana korupsi dijatuhi pidana tambahan berdasarkan pasal 18 UU Tipikor mengenai pencabutan hak politik, itu sumber persoalannya," ujar Kurnia dalam jumpa pers virtual, Senin (22/5).


Ia menjelaskan, KPU salah menafsirkan putusan MK terkait pemberlakuan masa jeda pada terpidana korupsi yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih kurungan penjara, dan juga pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Sebabnya, Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 beserta aturan turnanannya, yaitu Keputusan KPU No 352/2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dan DPRD, turut melampirkan simulasi perhitungan yang digunakan oleh KPU.

"Aturan tersebut digunakan ketika menghadapi peristiwa mantan terpidana korupsi yang dikenakan pencabutan hak politik dan ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg)," sambungnya menjelaskan.

Kurnia mengurai, KPU menafsirkan putusan MK mengenai syarat pencalegan mantan terpidana korupsi mengecualikan masa jeda 5 tahun bagi mereka yang mendapat tambahan pidana pencabutan hak politik.

Ia mensimulasikan, apabila mantan terpidana yang mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak politik tiga tahun pada tahun 2020 lalu, maka masa yang berlaku untuk pencabutan hak dipilihnya tidak sampai lima tahun.

"Jika mengikuti logic dari putusan MK, dia (KPU) harusnya menunggu jeda lima tahun. Sehingga yang bersangkutan bisa nyalon per tahun 2025. Namun karena ulah KPU, mereka sudah bisa nyalonkan diri per tahun 2023," urainya.

Lebih lanjut, Kurnia memandang aturan KPU soal pencalegan mantan terpidana korupsi malah memberikan angin segar kepada para koruptor.

"Tentu ke depan banyak bekas terpidana berharap kepada majelis hakim agar dijatuhi pidana tambahan hak politik, karena sanksinya lebih ringan ketimbang putusan MK yang harus lima tahun," tuturnya.

"Kami melihat ada dampak buruk dari PKPU yang dihasilkan Hasyim dan jajarannya. Jelas sekali KPU sedang berupaya untuk merusak nilai integritas pemilu," demikian Kurnia menambahkan.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya