Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

Kemenkeu Jangan Jor-joran Insentif Pajak

SENIN, 22 MEI 2023 | 13:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Potensi penumpukan utang Indonesia di tahun anggaran 2024 masih cukup besar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola uang negara bahkan dipertanyakan kemampuannya dalam optimalisasi pendapatan negara dari pajak.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan, pendapatan negara yang diperkirakan mencapai 11,81 hingga 12,38 persen dari produk domestik bruto (PDB), salah satunya bergantung pada sektor pajak.

“Dari segi pendapatan, ini kan bergantung rasio pajak bisa tinggi kalau pemerintah lebih hati-hati lagi memberikan insentif fiskal,” ujar Bhima kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/5).


Apalagi menurut Bhima, jika dilihat dari pengalaman sebelumnya pemerintah tidak cukup ekspansif dalam pemberian insentif pajak, karena menguntungkan kelompok usaha tertentu yang tidak memberikan dampak positif ke ekonomi domestik, sehingga utang jadi melambung tinggi.

“Jadi tidak boleh lagi ada jor-joran insentif pajak yang ditujukan kepada sektor-sektor usaha yang ternyata tidak membawa dampak positif ke ekonomi,” katanya.

Selain itu, Bhima juga memandang, target pendapatan negara tahun 2024 yang masih lebih kecil dari proyeksi belanja, karena mencapai 13,97 hingga 15,01 persen dari PDB, harus diupayakan dengan memastikan tidak ada manipulasi pajak oleh oknum di Kementerian Keuangan maupun pengusaha.

“Selain insentif fiskal, pemerintah juga perlu menutup celah-celah penggelapan pajak, terutama yang dilakukan oleh sektor ekstraktif sumber daya alam,” urainya.

Sebagai contoh, Bhima menyebutkan bentuk manipulasi nilai pajak yang kerap terjadi, dan berpotensi mengurangi pendapatan negara.

“Misalnya melaporkan ekspor tidak sesuai dengan fakta real di lapangan. Jadi perbedaan data ekspor pun bisa menjadi celah penghindaran pajak,” tambah Bhima.

Adapun target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024, yang disusun Kemenkeu dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2024, angkanya berkisar 2,16 persen hingga 2,64 persen dari PDB.

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong pembiayaan yang pruden, kreatif, inovatif dan berkesinambungan, ditempuh dengan mengendalikan rasio utang dalam batas di kisaran 38,07 hingga 38,97 persen dari PDB.

Namun rencananya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam APBN 2024 mendatang, agar pendapatan negara bisa optimal adalah menjaga iklim investasi, keberlanjutan usaha, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Cara yang akan digunakan, yakni menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Misalkan menjalankan pajak karbon. Padahal pajak karbon itu menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Tapi sampai sekarang, meskipun UU HPP-nya sudah ada, tapi itu tidak dijalankan,” demikian Bhima menutup.

Dilihat dari laju penambahan utang yang cukup tinggi di 2019 hingga April 2023, ada penambahan utang pemerintah lebih dari Rp 3 ribu triliun atau tumbuh 68 persen.

Dari penambahan utang itu, akan ada konsekuensi belanja bunga utangnya akan berat di 2024, terutama akibat adanya penyesuaian suku bunga acuan.

Sehingga, ini akan mengakibatkan defisit fiskal pun akan sulit mencapai angka ideal.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya