Berita

Salah satu bangunan yang mangkrak di Kota Baru, Lampung/RMOLLampung

Nusantara

Bertahun-tahun Mangkrak, Bangunan Perkantoran Kota Baru Lampung Jadi Sasaran Penjarahan

MINGGU, 21 MEI 2023 | 03:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pembangunan Kota Baru di Jati Agung Lampung Selatan tertuang yang menelan biaya sangat besar kini mangkrak tak terurus. Sejumlah bangunan kini telah rusak dan dijarah.

Proyek pembangunan Kota Baru ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kotabaru yang ditetapkan oleh Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pada 20 Mei 2013.

Secara garis besar, tanah seluas 1.308 hektare di Kotabaru, milik pemprov Lampung. Rencananya, lahan seluas 450 hektare dibangun perkantoran.


Pembangunan area perkantoran pemerintahan ini menelan anggaran hingga Rp 1,2 triliun dari anggaran tahun 2013 dan 2014 yang ditetapkan melalui Perda nomor 13 tahun 2013. Total luas lahan mencapai 1.300 hektare yang merupakan bekas lahan perkebunan karet PTPN VII.

Hingga pembangunan berjalan, empat gedung utama ditargetkan selesai pada akhir 2014 lalu. Empat gedung ini adalah kantor Gubernur Lampung, gedung DPRD Provinsi Lampung, balai adat, dan masjid agung.

Pembangunan kantor gubernur dianggarkan sebesar Rp 72 miliar. Kemudian gedung DPRD Rp 46 miliar, masjid agung Rp 20 miliar, dan balai adat Rp 1,5 miliar.

Namun, mimpi besar Sjachroeddin untuk membuat Kota Baru menjadi ikon kemajuan Lampung terpaksa terhenti setelah kepemimpinan berganti pada 2014.

Ridho Ficardo yang kala itu memenangkan Pilkada Lampung, memutuskan menghentikan proyek pembangunan Kota Baru. Hingga masa kepemimpinan Ridho berakhir di tahun 2019 dan digantikan oleh Arinal Djunaidi, kelanjutan pembangunan Kota Baru ini masih menjadi tanda tanya.

Akibatnya, pembangunan gedung Perkantoran Pemprov Lampung di Kota Baru kini terbengkalai.

Penelusuran Kantor Berita RMOLLampung, mulai dari pintu tol Kota Baru, jalan menuju Kota Baru rusak parah, baik dari arah Tol Kota Baru maupun arah sebaliknya.

Di sepanjang jalan menuju Kota Baru tidak bisa memacu kecepatan kendaraan, karena jalan yang berlubang bahkan sebagian digenangi air.

Dari arah tol menuju Kota Baru butuh waktu tempuh kurang lebih setengah jam lebih untuk tiba di Komplek Kota Baru yang beralamat di Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan.

Ketika tiba di Komplek Kota Baru arah pintu masuk, terlihat bangunan ornamen khas Lampung Siger sebelah kanan arah masuk, ada tulisan "KOTA BARU LAMPUNG" dengan cat merah terlihat pudar dan hampir tertutup rerumputan.

Di sebelah kiri ada pos jaga, kemudian menuju ke arah kanan ada bangunan rumah sakit daerah Bandar Negara Husada dan bangunan inap atau rumah susun dan sudah beroperasi.

Akses menuju ke arah bangunan Masjid Agung hanya jalan setapak berlumpur dan arah jalan arah berlawanan jalan utama juga terlihat rusak. Dan bangunan Masjid Agung dan kantor DPRD hanya berbentuk kerangka berornamen dan beratap.

Dari arah Masjid Agung dan Kantor DPRD menuju ke arah Kantor Gubernur harus memutar. Ketika tiba di area Kantor Gubernur harus melintasi jalan setapak dan rusak yang hanya bisa dilintasi sepeda motor.

Dan ketika berada di Kantor Gubernur di halaman depan terlihat pilar-pilar yang dirusak, kaca kaca di tembok pintu arah rusak dan pecah berantakan di lantai.

Masuk ke dalam ruangan utama, baik di ruangan bawah dan lantai dua, tidak ada satupun bangunan yang utuh seperti WC, tembok, plafon dan ornamen terlihat rusak berantakan.

Masuk lebih dalam dari ruangan utama dan rungan berikutnya di tembok penuh dengan coretan atau vandalisme di dinding hampir setiap ruangan.

Terlihat hampir semua barang barang berharga yang ada di dalam bangunan kantor gubernur seperti lampu, AC, dan lain lain telah dijarah dan dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dan di sebelah bangunan kantor Gubernur, ada bangunan rumah belum jadi dan bangunan lain tidak terawat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya