Berita

PT Bukit Asam/Net

Nusantara

PTBA Tidak Transparan Soal Muara Tiga Besar, Sudah Saatnya PAMA Angkat Kaki dari Sumsel

SABTU, 20 MEI 2023 | 00:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kerjasama antara PT Bukit Asam dengan perusahaan kontraktor tambang, Pamapersada Nusantara (PAMA) dalam proyek pengelolaan site Muara Tiga Besar (MTB) dikabarkan telah berakhir sebelum kejadian fatality yang menewaskan seorang operator excavator, pada Desember 2022 lalu.

Namun kontrak tersebut dikabarkan telah diperpanjang secara sepihak oleh PTBA, sehingga semakin menguatkan dugaan persekongkolan kedua perusahaan itu dalam aktivitas pertambangan di Sumatera Selatan. Pasalnya, PAMA diketahui telah menjadi kontraktor pengelolaan site MTB sejak 1993 lalu. Hampir 30 tahun lamanya.

Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan mengatakan, kerjasama kedua belah pihak cenderung tertutup dan kurang transparan. Padahal, pengerjaan proyek bernilai besar sudah seharusnya dilakukan dengan mekanisme terbuka untuk memberikan kesempatan yang sama kepada perusahaan lainnya.


"PTBA punya anak perusahaan yang bergerak di bidang yang sama. Pekerjanya juga banyak asli lokal. Selain itu, banyak juga perusahaan asli Sumsel yang sama kredibelnya untuk mengerjakan proyek tersebut. Sehingga bisa mensejahterakan masyarakat," kata Feri kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (19/5).

Dugaan monopoli usaha, kata Feri, menguat karena lamanya kontrak usaha keduanya. Selain itu, proses penunjukan tanpa melalui tender juga turut menguatkan dugaan itu. Bahkan fatality yang terjadi di site MTB sejak pengelolaan site oleh PAMA juga seperti tidak menjadi bahan evaluasi PTBA dalam perpanjangan kontrak tersebut.

"Kalau kontrak (kerjasama) itu harus jelas. Misalnya, dalam kontrak payung itu maksimal tiga tahun, harus dibuka kembali tender setelah berakhir. Tidak seperti ini, berkontrak misalnya delapan tahun, kemudian diperpanjang tanpa membuka tender, maka jelas terjadi persekongkolan, monopoli usaha," jelas Feri.

Feri mendorong KPPU untuk serius menangani dugaan persekongkolan tersebut. Sehingga, peluang bagi perusahaan lain untuk berkontribusi pada aktivitas pertambangan besar tersebut juga terbuka lebar.

"Terutama bagi anak usaha PTBA yang saat ini sedang berkembang. Harusnya bisa diberikan peran lebih dalam operasional IUP PTBA ke depannya," tandasnya.

Di sisi lain, kelompok aktivis lingkungan KAWALI Sumsel juga mendesak PAMA untuk segera angkat kaki. Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan ini juga disinyalir jauh dari kata layak untuk mengedepankan kelesstarian lingkungan di Sumsel.

"Berbagai permasalahan ini seharusnya sudah cukup menjadi alasan bagi warga Sumsel menolak kehadiran Pamapersada. Kami (KAWALI Sumsel), tegas meminta mereka angkat kaki dari Sumsel," kata Ketua Kawali Sumsel Chandra Anugerah.

Dia menyebut KAWALI Sumsel juga akan segera menggelar aksi berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PTBA dan PAMA yang cenderung tidak berpihak pada warga Sumsel.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya