Berita

Mantan Presiden Brasil, Fernando Collor de Mello/Net

Dunia

Dituding Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Presiden Brasil Terancam Hukuman Penjara 33 Tahun

JUMAT, 19 MEI 2023 | 15:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mahkamah Agung Brasil akan menjatuhkan hukuman kepada mantan Presiden Fernando Collor de Mello atas tuduhan korupsi dan pencucian uang.

Keputusan tersebut diambil setelah hakim pengadilan melakukan pemungutan suara dan memutuskan untuk menghukum Collor, mantan Senat dan mantan presiden di Brasil, yang dimakzulkan pada 1992 lalu atas tuduhan korupsi.

Berdasarkan laporan yang dimuat Reuters, Jumat (19/5), Hakim Mahkamah Agung Edson Fachin berpendapat bahwa Collor melakukan kejahatan korupsi, pencucian uang, dan terlibat dengan organisasi kriminal saat ia menduduki kursi Senat pada 2007 dan 2023.

"Kantor kejaksaan Brasil mengusulkan hukuman 33 tahun penjara dan denda sekitar 4 juta dolar (Rp 59 miliar) untuk semua kejahatan yang telah ia lakukan," kata hakim Fachin.

Menurut penyelidikan, Collor telah menggunakan pengaruhnya untuk menguntungkan teman dan pengusaha Joao Lyra dalam kontrak palsu dengan anak perusahaan Petrobras milik negara.

Atas kasus dengan nilai kontrak 240 juta reai Brasil (Rp 721 miliar) itu, mantan presiden diduga menerima komisi sekitar 15 persen, atau setara dengan Rp 89 miliar.

Meski hukumannya belum ditetapkan. Namun dalam pembelaannya, pengacara mantan presiden mengatakan kepada media lokal bahwa Collor tidak melakukan kejahatan apa pun dan menyatakan keyakinannya bahwa dia pada akhirnya akan dibebaskan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya