Berita

Mantan Presiden Brasil, Fernando Collor de Mello/Net

Dunia

Dituding Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Presiden Brasil Terancam Hukuman Penjara 33 Tahun

JUMAT, 19 MEI 2023 | 15:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mahkamah Agung Brasil akan menjatuhkan hukuman kepada mantan Presiden Fernando Collor de Mello atas tuduhan korupsi dan pencucian uang.

Keputusan tersebut diambil setelah hakim pengadilan melakukan pemungutan suara dan memutuskan untuk menghukum Collor, mantan Senat dan mantan presiden di Brasil, yang dimakzulkan pada 1992 lalu atas tuduhan korupsi.

Berdasarkan laporan yang dimuat Reuters, Jumat (19/5), Hakim Mahkamah Agung Edson Fachin berpendapat bahwa Collor melakukan kejahatan korupsi, pencucian uang, dan terlibat dengan organisasi kriminal saat ia menduduki kursi Senat pada 2007 dan 2023.


"Kantor kejaksaan Brasil mengusulkan hukuman 33 tahun penjara dan denda sekitar 4 juta dolar (Rp 59 miliar) untuk semua kejahatan yang telah ia lakukan," kata hakim Fachin.

Menurut penyelidikan, Collor telah menggunakan pengaruhnya untuk menguntungkan teman dan pengusaha Joao Lyra dalam kontrak palsu dengan anak perusahaan Petrobras milik negara.

Atas kasus dengan nilai kontrak 240 juta reai Brasil (Rp 721 miliar) itu, mantan presiden diduga menerima komisi sekitar 15 persen, atau setara dengan Rp 89 miliar.

Meski hukumannya belum ditetapkan. Namun dalam pembelaannya, pengacara mantan presiden mengatakan kepada media lokal bahwa Collor tidak melakukan kejahatan apa pun dan menyatakan keyakinannya bahwa dia pada akhirnya akan dibebaskan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya