Berita

Mantan Presiden Brasil, Fernando Collor de Mello/Net

Dunia

Dituding Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Presiden Brasil Terancam Hukuman Penjara 33 Tahun

JUMAT, 19 MEI 2023 | 15:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mahkamah Agung Brasil akan menjatuhkan hukuman kepada mantan Presiden Fernando Collor de Mello atas tuduhan korupsi dan pencucian uang.

Keputusan tersebut diambil setelah hakim pengadilan melakukan pemungutan suara dan memutuskan untuk menghukum Collor, mantan Senat dan mantan presiden di Brasil, yang dimakzulkan pada 1992 lalu atas tuduhan korupsi.

Berdasarkan laporan yang dimuat Reuters, Jumat (19/5), Hakim Mahkamah Agung Edson Fachin berpendapat bahwa Collor melakukan kejahatan korupsi, pencucian uang, dan terlibat dengan organisasi kriminal saat ia menduduki kursi Senat pada 2007 dan 2023.

"Kantor kejaksaan Brasil mengusulkan hukuman 33 tahun penjara dan denda sekitar 4 juta dolar (Rp 59 miliar) untuk semua kejahatan yang telah ia lakukan," kata hakim Fachin.

Menurut penyelidikan, Collor telah menggunakan pengaruhnya untuk menguntungkan teman dan pengusaha Joao Lyra dalam kontrak palsu dengan anak perusahaan Petrobras milik negara.

Atas kasus dengan nilai kontrak 240 juta reai Brasil (Rp 721 miliar) itu, mantan presiden diduga menerima komisi sekitar 15 persen, atau setara dengan Rp 89 miliar.

Meski hukumannya belum ditetapkan. Namun dalam pembelaannya, pengacara mantan presiden mengatakan kepada media lokal bahwa Collor tidak melakukan kejahatan apa pun dan menyatakan keyakinannya bahwa dia pada akhirnya akan dibebaskan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya