Berita

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo/Ist

Politik

Waketum Garuda: Konyol Menganggap Kasus Johnny Plate Intervensi Politik

KAMIS, 18 MEI 2023 | 18:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Status tersangka yang disematkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate dinilai murni upaya penegakan hukum.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam merespons isu yang mengait-kaitkan kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo dengan ranah politik.

Teddy mengaku tidak sependapat jika proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung RI itu sebagai bentuk intervensi penguasa. Apalagi jika kasus Johnny G Plate yang sebelumnya menjabat Sekjen Partai Nasdem ini dikaitkan dengan Pemilu 2024.


"Johnny jadi tersangka karena ada bukti kuat keterlibatannya. Bukan malah diisukan dengan narasi penjegalan dan intervensi, apalagi sampai dihubungkan dengan Pemilu. Jelas ini hal konyol dan kotor," kritik Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/5).

Menurutnya, framing intervensi yang disuarakan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi Johnny G Plate menjadi pertanyaan besar di tengah upaya negara memberangus praktik rasuah.

"Apa yang ingin dituju? Apa ingin mengatakan Johnny tidak bersalah, dizalimi, atau menganggap dia korban atas permainan politik?" jelas Teddy.

Saat ini, ia mengimbau kepada semua pihak mempercayakan penegak hukum mengusut kasus dugaan korupsi di Kemenkominfo secara tuntas. Hal itu lebih etis dibanding melontarkan berbagai tuduhan tidak berdasar kepada lembaga hukum.

"Dengan adanya kasus ini harusnya berbenah, bukan malah menyalahkan orang lain atas kesalahan yang diperbuat. Itu pengecut namanya," tutupnya.

Menteri Johnny G Plate kini resmi menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh juga sempat menyinggung soal intervensi politik dalam kasus yang menjerat kadernya.

Dalam jumpa pers setelah penetapan tersangka Johnny G Plate, Surya Paloh tidak mau menganggap kasus kadernya sebagai bentuk intervensi politik.

"Ini godaan pada diri saya dan sudah saya katakan tidak benar itu (ada intervensi politik). Kalau benar, mungkin hukum alam yang akan dihadapkan kepada ini. Jadi sekali lagi, saya tegaskan kita hargai proses hukum," kata Surya Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya