Berita

Saksi kunci penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono, Iksannudin/RMOL

Politik

Ungkap Modus Penerimaan Gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Saksi Kunci: Bisnis Ekspor Impor

SELASA, 16 MEI 2023 | 15:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang saksi kunci kasus dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan modus penerimaan gratifikasi terkait urusan ekspor dan impor beberapa perusahaan oleh Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Saksi kunci yang dimaksud, yaitu bernama Iksannudin selaku Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo. Dia kembali diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (16/5), setelah sebelumnya juga telah diperiksa pada Senin (15/5).

"Masalah ini saja, terkait masalah (Pak Andhi) iya," ujar Iksannudin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore (16/5).


Iksan membantah jika dirinya disebut sebagai tangan kanan dari Andhi Pramono yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

"Nggak juga, bukan tangan kanan," katanya.

Namun demikian, Iksan enggan membeberkan materi pemeriksaan yang telah didalami oleh tim penyidik kepada dirinya soal kasus Andhi Pramono.

"Hanya sebagai saksi saja, untuk Pak Andhi, tidak lebih jauh dari itu," terangnya.

Saat ditanya soal dirinya sebagai pengumpul uang gratifikasi Andhi Pramono, Iksan tidak membantahnya.

"Iya (sebagian perusahaan uang dikumpulkan ke Iksan). Wah itu (banyaknya uang yang dikumpulkan) nggak bisa disebutin ya," katanya.

Bahkan, saat ditanya perkiraan nominal uang hingga dari berapa banyak perusahaan, Iksan tidak mau membeberkannya.

"Enggak bisa disebutin juga, saya enggak bisa ngomong di sini," imbuhnya.

Selain itu, Iksan mengaku bahwa hubungannya dengan Andhi Pramono hanya sebatas bisnis impor dan ekspor.

"Ya sebatas kerjaan itu, tidak jauh lebih dari kerjaan. Bisnis saja, bisnis impor ekspor, enggak jauh dari itu," katanya.

Iksan pun membenarkan, bahwa dirinya menjadi perantara antara Andhi Pramono dengan beberapa perusahaan terkait bea cukai.

"Benar. Tidak ada bahasa setor, hanya bisnis saja, ada kerjaan kita jalanin. Ya seperti itu lah (Iksan membenarkan sebagai perantara)" ungkapnya.

Kemudian kata Iksan, dirinya juga sudah diminta oleh tim penyidik KPK untuk mengembalikan uang gratifikasi Andhi Pramono yang masih ada pada dirinya.

"Sudah (diminta kembalikan uang). Nggak bisa disebutin juga (nominal uang yang diminta dikembalikan)" pungkasnya.

Pada Senin (15/5), KPK secara resmi mengumumkan sudah meningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga naik ke penyelidikan dan penyidikan terhadap Andhi Pramono.

"Saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (15/5).

Ali memastikan, proses penyidikan dilakukan karena KPK telah memiliki adanya kecukupan alat bukti.

"Kami akan mengumumkan secara resmi identitas dari tersangka dimaksud pada saatnya nanti ketika proses penyidikan ini cukup," pungkas Ali.

Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, sumber Kantor Berita Politik RMOL menyatakan Andhi Pramono sudah menyandang status tersangka, dan juga telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).

Andhi Pramono merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT) sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rafael jadi tersangka juga setelah sebelumnya diklarifikasi soal harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya