Berita

Saksi kunci penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono, Iksannudin/RMOL

Politik

Ungkap Modus Penerimaan Gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Saksi Kunci: Bisnis Ekspor Impor

SELASA, 16 MEI 2023 | 15:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang saksi kunci kasus dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan modus penerimaan gratifikasi terkait urusan ekspor dan impor beberapa perusahaan oleh Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Saksi kunci yang dimaksud, yaitu bernama Iksannudin selaku Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo. Dia kembali diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (16/5), setelah sebelumnya juga telah diperiksa pada Senin (15/5).

"Masalah ini saja, terkait masalah (Pak Andhi) iya," ujar Iksannudin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore (16/5).


Iksan membantah jika dirinya disebut sebagai tangan kanan dari Andhi Pramono yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

"Nggak juga, bukan tangan kanan," katanya.

Namun demikian, Iksan enggan membeberkan materi pemeriksaan yang telah didalami oleh tim penyidik kepada dirinya soal kasus Andhi Pramono.

"Hanya sebagai saksi saja, untuk Pak Andhi, tidak lebih jauh dari itu," terangnya.

Saat ditanya soal dirinya sebagai pengumpul uang gratifikasi Andhi Pramono, Iksan tidak membantahnya.

"Iya (sebagian perusahaan uang dikumpulkan ke Iksan). Wah itu (banyaknya uang yang dikumpulkan) nggak bisa disebutin ya," katanya.

Bahkan, saat ditanya perkiraan nominal uang hingga dari berapa banyak perusahaan, Iksan tidak mau membeberkannya.

"Enggak bisa disebutin juga, saya enggak bisa ngomong di sini," imbuhnya.

Selain itu, Iksan mengaku bahwa hubungannya dengan Andhi Pramono hanya sebatas bisnis impor dan ekspor.

"Ya sebatas kerjaan itu, tidak jauh lebih dari kerjaan. Bisnis saja, bisnis impor ekspor, enggak jauh dari itu," katanya.

Iksan pun membenarkan, bahwa dirinya menjadi perantara antara Andhi Pramono dengan beberapa perusahaan terkait bea cukai.

"Benar. Tidak ada bahasa setor, hanya bisnis saja, ada kerjaan kita jalanin. Ya seperti itu lah (Iksan membenarkan sebagai perantara)" ungkapnya.

Kemudian kata Iksan, dirinya juga sudah diminta oleh tim penyidik KPK untuk mengembalikan uang gratifikasi Andhi Pramono yang masih ada pada dirinya.

"Sudah (diminta kembalikan uang). Nggak bisa disebutin juga (nominal uang yang diminta dikembalikan)" pungkasnya.

Pada Senin (15/5), KPK secara resmi mengumumkan sudah meningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga naik ke penyelidikan dan penyidikan terhadap Andhi Pramono.

"Saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (15/5).

Ali memastikan, proses penyidikan dilakukan karena KPK telah memiliki adanya kecukupan alat bukti.

"Kami akan mengumumkan secara resmi identitas dari tersangka dimaksud pada saatnya nanti ketika proses penyidikan ini cukup," pungkas Ali.

Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, sumber Kantor Berita Politik RMOL menyatakan Andhi Pramono sudah menyandang status tersangka, dan juga telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).

Andhi Pramono merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT) sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rafael jadi tersangka juga setelah sebelumnya diklarifikasi soal harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya