Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) saat menjelaskan ke wartawan soal hasil penghitungan BPKP dalam kasus korupsi BTS Kominfo/RMOL

Politik

Kepala BPKP: Ada Kerugian Negara Sebesar Rp 8 T pada Kasus BTS

SENIN, 15 MEI 2023 | 14:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tuntas laksanakan permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, untuk membantu melakukan perhitungan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G.

Selain pada BTS 4G, BPKP juga menghitung kerugian negara atas infrastruktur pendukung pada paket 1,2,3,4 dan 5 badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi atau Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020 dan 2022.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan langsung hasil kerugian negara atas kasus tersebut kepada Jampidsus Kejagung RI setelah dilakukan penelitian mendalam atas dugaan korupsi.


“Setelah berdasarkan surat permintaan itu, kami meminta ekpose dari penyidik tentang hasil penyidikan yang  sudah dilakukan, dan berdasarkan itu kami melakukan penelitian dan menerbitkan surat tugas konkrit perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Muhammad Yusuf Ateh di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Dia menguraikan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS dan infrastruktur penunjangnya, BPKP telah melakukan audit di antaranya melakukan analisis atas dana dan dokumen.

Selain itu, BPKP melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dan juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik ke beberapa lokasi.

“Selanjutnya juga mempelajari dan mendengarkan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa DKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuangan negara,” katanya.

Hasilnya, berdasarkan bukti yang diperoleh oleh BPKP dan melakukan riset serta penelitian tersebut, BPKP menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795.

“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” demikian Yusuf Ateh.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya