Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) saat menjelaskan ke wartawan soal hasil penghitungan BPKP dalam kasus korupsi BTS Kominfo/RMOL

Politik

Kepala BPKP: Ada Kerugian Negara Sebesar Rp 8 T pada Kasus BTS

SENIN, 15 MEI 2023 | 14:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tuntas laksanakan permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, untuk membantu melakukan perhitungan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G.

Selain pada BTS 4G, BPKP juga menghitung kerugian negara atas infrastruktur pendukung pada paket 1,2,3,4 dan 5 badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi atau Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020 dan 2022.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan langsung hasil kerugian negara atas kasus tersebut kepada Jampidsus Kejagung RI setelah dilakukan penelitian mendalam atas dugaan korupsi.


“Setelah berdasarkan surat permintaan itu, kami meminta ekpose dari penyidik tentang hasil penyidikan yang  sudah dilakukan, dan berdasarkan itu kami melakukan penelitian dan menerbitkan surat tugas konkrit perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Muhammad Yusuf Ateh di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Dia menguraikan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS dan infrastruktur penunjangnya, BPKP telah melakukan audit di antaranya melakukan analisis atas dana dan dokumen.

Selain itu, BPKP melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dan juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik ke beberapa lokasi.

“Selanjutnya juga mempelajari dan mendengarkan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa DKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuangan negara,” katanya.

Hasilnya, berdasarkan bukti yang diperoleh oleh BPKP dan melakukan riset serta penelitian tersebut, BPKP menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795.

“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” demikian Yusuf Ateh.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya