Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) saat menjelaskan ke wartawan soal hasil penghitungan BPKP dalam kasus korupsi BTS Kominfo/RMOL

Politik

Kepala BPKP: Ada Kerugian Negara Sebesar Rp 8 T pada Kasus BTS

SENIN, 15 MEI 2023 | 14:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tuntas laksanakan permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, untuk membantu melakukan perhitungan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G.

Selain pada BTS 4G, BPKP juga menghitung kerugian negara atas infrastruktur pendukung pada paket 1,2,3,4 dan 5 badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi atau Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020 dan 2022.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan langsung hasil kerugian negara atas kasus tersebut kepada Jampidsus Kejagung RI setelah dilakukan penelitian mendalam atas dugaan korupsi.


“Setelah berdasarkan surat permintaan itu, kami meminta ekpose dari penyidik tentang hasil penyidikan yang  sudah dilakukan, dan berdasarkan itu kami melakukan penelitian dan menerbitkan surat tugas konkrit perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Muhammad Yusuf Ateh di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Dia menguraikan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS dan infrastruktur penunjangnya, BPKP telah melakukan audit di antaranya melakukan analisis atas dana dan dokumen.

Selain itu, BPKP melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dan juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik ke beberapa lokasi.

“Selanjutnya juga mempelajari dan mendengarkan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa DKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuangan negara,” katanya.

Hasilnya, berdasarkan bukti yang diperoleh oleh BPKP dan melakukan riset serta penelitian tersebut, BPKP menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795.

“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” demikian Yusuf Ateh.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya