Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) saat menjelaskan ke wartawan soal hasil penghitungan BPKP dalam kasus korupsi BTS Kominfo/RMOL

Politik

Kepala BPKP: Ada Kerugian Negara Sebesar Rp 8 T pada Kasus BTS

SENIN, 15 MEI 2023 | 14:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tuntas laksanakan permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, untuk membantu melakukan perhitungan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G.

Selain pada BTS 4G, BPKP juga menghitung kerugian negara atas infrastruktur pendukung pada paket 1,2,3,4 dan 5 badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi atau Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020 dan 2022.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan langsung hasil kerugian negara atas kasus tersebut kepada Jampidsus Kejagung RI setelah dilakukan penelitian mendalam atas dugaan korupsi.


“Setelah berdasarkan surat permintaan itu, kami meminta ekpose dari penyidik tentang hasil penyidikan yang  sudah dilakukan, dan berdasarkan itu kami melakukan penelitian dan menerbitkan surat tugas konkrit perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Muhammad Yusuf Ateh di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Dia menguraikan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS dan infrastruktur penunjangnya, BPKP telah melakukan audit di antaranya melakukan analisis atas dana dan dokumen.

Selain itu, BPKP melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dan juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik ke beberapa lokasi.

“Selanjutnya juga mempelajari dan mendengarkan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa DKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuangan negara,” katanya.

Hasilnya, berdasarkan bukti yang diperoleh oleh BPKP dan melakukan riset serta penelitian tersebut, BPKP menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795.

“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” demikian Yusuf Ateh.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya