Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) saat menjelaskan ke wartawan soal hasil penghitungan BPKP dalam kasus korupsi BTS Kominfo/RMOL

Politik

Kepala BPKP: Ada Kerugian Negara Sebesar Rp 8 T pada Kasus BTS

SENIN, 15 MEI 2023 | 14:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tuntas laksanakan permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, untuk membantu melakukan perhitungan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G.

Selain pada BTS 4G, BPKP juga menghitung kerugian negara atas infrastruktur pendukung pada paket 1,2,3,4 dan 5 badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi atau Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020 dan 2022.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan langsung hasil kerugian negara atas kasus tersebut kepada Jampidsus Kejagung RI setelah dilakukan penelitian mendalam atas dugaan korupsi.


“Setelah berdasarkan surat permintaan itu, kami meminta ekpose dari penyidik tentang hasil penyidikan yang  sudah dilakukan, dan berdasarkan itu kami melakukan penelitian dan menerbitkan surat tugas konkrit perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Muhammad Yusuf Ateh di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Dia menguraikan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS dan infrastruktur penunjangnya, BPKP telah melakukan audit di antaranya melakukan analisis atas dana dan dokumen.

Selain itu, BPKP melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dan juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik ke beberapa lokasi.

“Selanjutnya juga mempelajari dan mendengarkan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa DKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuangan negara,” katanya.

Hasilnya, berdasarkan bukti yang diperoleh oleh BPKP dan melakukan riset serta penelitian tersebut, BPKP menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795.

“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” demikian Yusuf Ateh.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya