Berita

Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto/Repro

Politik

Harusnya Mundur Dulu dari Jabatan Presiden, Baru Hadir di Musra dan Dukung Capres Tertentu

MINGGU, 14 MEI 2023 | 19:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo seharusnya tidak boleh menghadiri Musyawarah Rakyat (Musra) yang berisi tim sukses calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) tertentu.

Demikian penegasan Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto, saat menjadi pembicara pada diskusi berjudul "Netralitas Presiden, Abuse of Power dan Penodaan Demokrasi" yang diselenggarakan Indef secara virtual, Minggu (14/5).

"Sambil kita diskusi, presiden menghadiri salah satu rapat yang kayaknya satu pertemuan, namanya Musra, Musyawarah Rakyat. Nah presiden ini hari Minggu datang di Musra, yang juga tidak tau di konstitusi itu gak ada yang namanya lembaga musyawarah rakyat," ujar Wijayanto.


Dia juga mengatakan, pada Musra yang hari ini digelar di Istora Senayan, Jakarta, ada nama-nama Capres atau Cawapres tertentu yang direkomendasikan.

"Jadi ini acara apa? Jika ini tim sukses, maka presiden sebagai kepala negara tidak boleh menghadirinya," tegas Wijayanto.

Akan tetapi, sambung dia, jika Presiden Jokowi sangat ingin mendukung salah seorang calon, dan mengkampanyekan calon tersebut, maka Jokowi harus mengikuti syarat seperti yang berlaku untuk kepala daerah atau pejabat lainnya.

Karena, kata Wijayanto, selama melekat jabatan sebagai presiden, maka selama itu juga Jokowi harus menjalankan fungsinya sebagai pengayom seluruh rakyat, tanpa terkecuali.

"Sama seperti gubenur dan pejabat yang lain, kalau dia ingin maju presiden, pingin mengkampanyekan seseorang presiden, atau mengkampanyekan diri sebagai presiden, ya jangan menjabat dulu, harus mundur dari jabatan resmi sekarang, nah baru bisa bebas mendukung dan mengkampanyekan, mempromosikan calon manapun," pungkas Wijayanto.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya