Berita

Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto/Repro

Politik

Harusnya Mundur Dulu dari Jabatan Presiden, Baru Hadir di Musra dan Dukung Capres Tertentu

MINGGU, 14 MEI 2023 | 19:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo seharusnya tidak boleh menghadiri Musyawarah Rakyat (Musra) yang berisi tim sukses calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) tertentu.

Demikian penegasan Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto, saat menjadi pembicara pada diskusi berjudul "Netralitas Presiden, Abuse of Power dan Penodaan Demokrasi" yang diselenggarakan Indef secara virtual, Minggu (14/5).

"Sambil kita diskusi, presiden menghadiri salah satu rapat yang kayaknya satu pertemuan, namanya Musra, Musyawarah Rakyat. Nah presiden ini hari Minggu datang di Musra, yang juga tidak tau di konstitusi itu gak ada yang namanya lembaga musyawarah rakyat," ujar Wijayanto.


Dia juga mengatakan, pada Musra yang hari ini digelar di Istora Senayan, Jakarta, ada nama-nama Capres atau Cawapres tertentu yang direkomendasikan.

"Jadi ini acara apa? Jika ini tim sukses, maka presiden sebagai kepala negara tidak boleh menghadirinya," tegas Wijayanto.

Akan tetapi, sambung dia, jika Presiden Jokowi sangat ingin mendukung salah seorang calon, dan mengkampanyekan calon tersebut, maka Jokowi harus mengikuti syarat seperti yang berlaku untuk kepala daerah atau pejabat lainnya.

Karena, kata Wijayanto, selama melekat jabatan sebagai presiden, maka selama itu juga Jokowi harus menjalankan fungsinya sebagai pengayom seluruh rakyat, tanpa terkecuali.

"Sama seperti gubenur dan pejabat yang lain, kalau dia ingin maju presiden, pingin mengkampanyekan seseorang presiden, atau mengkampanyekan diri sebagai presiden, ya jangan menjabat dulu, harus mundur dari jabatan resmi sekarang, nah baru bisa bebas mendukung dan mengkampanyekan, mempromosikan calon manapun," pungkas Wijayanto.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya